SINJAI, INSERT RAKYAT– Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (fingerprint) di lingkungan sekolah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menuai sorotan. Desakan penetapan tersangka terus mengalir ke Polres Sinjai, seiring belum adanya kejelasan status hukum dalam perkara ini meski telah berlangsung hampir satu tahun.

Aliansi Pemuda Sinjai Menggugat (APSM) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Bambu, Kamis, 10 Juli 2025. Massa menuntut penuntasan kasus pengadaan alat absensi yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Aksi dilanjutkan dengan menyampaikan aspirasi langsung ke Mapolres Sinjai, Jl. Bhayangkara, Sinjai Utara.

Kasus tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sinjai sejak tahun 2024. Penyidikan difokuskan pada pengadaan alat absensi di jenjang SD dan SMP dengan menggunakan Dana BOS periode 2019 hingga 2022. Indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp720 juta lebih.

Baca Juga :  Jaringan Irigasi Kalamisu Rusak Parah, Amir Said Harap Menteri PU-PR Lirik Derita Petani Sinjai

Per 24 Juni 2025, lebih dari 290 saksi telah diperiksa, termasuk kepala sekolah, bendahara sekolah, penyedia barang, dan pejabat Dinas Pendidikan. Dari jumlah itu, terdapat nama Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Kanit Tipikor IPDA Rahman, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan selama dua jam di lantai dua ruang penyidikan Tipikor Polres Sinjai. “Benar, Sekda diperiksa sebagai saksi,” ujar IPDA Rahman saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sinjai, (24/6).

Ipda Rahman menegaskan, status Andi Jefrianto Asapa masih sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penetapan tersangka. Hal ini, menurut Ipda Rahman, bertujuan untuk menjernihkan opini publik yang berkembang liar di masyarakat.

Baca Juga :  GISK Demo Jilid III, Desak Konstatering Objek Putusan Tanah Sengketa, Ketua PN Bulukumba : Kita Akan Lakukan 

Dalam dokumen penyidikan, polisi menduga adanya praktik mark-up harga alat absensi. Alat yang semestinya seharga Rp2,7 juta diduga dibeli dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Selain itu, beberapa sekolah diminta membayar biaya layanan tambahan tanpa kontrak resmi dengan penyedia.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah terjadi pergantian Kasat Reskrim. Pada 23 Juni 2025, AKP Andi Rahmatullah resmi digantikan oleh IPTU Andi Asrul. Pergantian ini menandai dimulainya putaran kedua penanganan perkara yang hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.

IPTU Andi Asrul, Kasat Reskrim baru, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil kajian kerugian negara dari Tim Pengkaji Kerugian Negara (TPK).

Baca Juga :  Polemik Rencana Tambang Emas Sinjai: PT Trinusa Mangkir RDP di DPRD Sulsel, AMPERA Pusatkan Ke DPR-RI

Massa aksi APSM juga   membawa spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Korupsi Ceklok”. Setelah berorasi, massa diterima di ruang pelayanan pengaduan Polres Sinjai. IPTU Andi Asrul menerima aspirasi secara langsung dan menjanjikan transparansi penanganan.

Aksi demonstrasi di tugu bambu (10/7).

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat absensi elektronik untuk sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai. Proyek didanai dari Dana BOS tanpa proses evaluasi harga yang layak. Penyidik menduga terjadi praktik mar kup dan pungutan liar yang membebani sekolah.

Insertrakyat.com terus berupaya mendapatkan tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  baik melalui Divisi Humas Polri dan Satker Mabes Polri. Sementara itu jauh sebelumnya sudah tiga kali, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dikonfirmasi oleh Insertrakyat.com namun ia memilih tidak menanggapi. (S/A**).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION