INDONESIA memiliki perjalanan panjang dalam membangun ekonomi berbasis masyarakat. Dengan jumlah penduduk yang diproyeksikan mencapai sekitar 287,2 juta jiwa pada 2026 berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), potensi ekonomi rakyat menjadi bagian dari dinamika pembangunan nasional.
Besarnya jumlah penduduk dalam perkembangan ekonomi nasional, pemerintah juga menyiapkan strategi pertumbuhan jangka menengah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen pada 2029 melalui penguatan investasi, aktivitas dunia usaha, serta kebijakan fiskal yang mendukung produktivitas.
Menurut Purbaya, target tersebut membutuhkan percepatan kegiatan ekonomi dengan melibatkan berbagai sektor agar pertumbuhan dapat berjalan berkelanjutan.
Untuk tahapan terdekat, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 berada dalam kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen sebagai bagian dari fondasi menuju pertumbuhan yang lebih tinggi.
Di tengah perjalanan ekonomi tersebut, koperasi tetap menjadi bagian dari cerita besar ekonomi rakyat Indonesia.
Dari wilayah pedesaan hingga pusat usaha perkotaan, koperasi hadir sebagai wadah kebersamaan yang mempertemukan anggota, modal, produksi, dan pasar dalam satu ekosistem usaha.
Saat ini, lebih dari 130 ribu koperasi berada dalam pembinaan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Jumlah tersebut menggambarkan luasnya jaringan koperasi yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Setiap koperasi memiliki cerita dan tantangan masing-masing. Ada yang tumbuh melalui sektor pertanian, perdagangan, jasa, hingga berbagai usaha produktif masyarakat.
Di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, misalnya, tercatat terdapat 226 koperasi dengan 151 koperasi aktif. Pemerintah daerah juga membentuk 80 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal.
Perjalanan koperasi dari daerah hingga tingkat nasional memperlihatkan bagaimana semangat gotong royong dapat berjalan bersama konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, besarnya ekosistem koperasi juga membutuhkan tata kelola yang kuat. Kementerian Koperasi terus memperkuat integritas melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelum berkembang di Indonesia, koperasi telah melewati perjalanan panjang di dunia.
Cerita koperasi modern bermula di Rochdale, Lancashire, Inggris, pada 1844. Saat itu, 28 pekerja industri pemintalan kapas mendirikan Rochdale Equitable Pioneers Society.
Dari kelompok kecil tersebut, lahir gagasan usaha bersama yang menempatkan anggota sebagai bagian utama dalam kegiatan ekonomi.
Prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota, pendidikan koperasi, serta kerja sama antarkoperasi kemudian berkembang menjadi nilai yang digunakan secara global.
Perjalanan koperasi dunia semakin luas setelah berdirinya International Cooperative Alliance (ICA) pada 19 Agustus 1895.
Di Indonesia, koperasi berkembang seiring dengan nilai kebersamaan yang dekat dengan budaya masyarakat.
Konsep kekeluargaan dalam koperasi memiliki hubungan erat dengan sistem ekonomi nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nama Mohammad Hatta juga memiliki catatan besar dalam perjalanan koperasi Indonesia. Wakil Presiden pertama Republik Indonesia tersebut dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia atas perjuangannya mengembangkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.
Perjalanan koperasi nasional semakin kuat setelah Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Peristiwa tersebut menjadi dasar peringatan Hari Koperasi Indonesia.
Memasuki era digital, koperasi menghadapi perubahan besar dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Kementerian Koperasi terus mendorong penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi layanan, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
Transformasi tersebut diarahkan agar koperasi mampu mengikuti kebutuhan masyarakat modern sekaligus memperkuat ekonomi produktif.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi salah satu langkah pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.
Dengan jumlah koperasi yang besar, tata kelola menjadi perhatian dalam menjaga keberlanjutan gerakan koperasi.
Data KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Koperasi pada 2025 mencapai 94,87 persen.
Sementara itu, Indeks Integritas Nasional 2025 Kementerian Koperasi mencatat skor 74,69 dengan kategori waspada.
Penguatan integritas tersebut menjadi pembahasan dalam sosialisasi antikorupsi Kementerian Koperasi bersama KPK di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pengelolaan program dan anggaran harus berjalan dengan tanggung jawab.
“Setiap rupiah yang direncanakan dan dibelanjakan harus dipertanggungjawabkan. Aset terbesar Kementerian Koperasi bukan gedung atau anggaran, melainkan kepercayaan masyarakat,” ujar Ferry Juliantono.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan bersama.
KPK mendorong penerapan empat prinsip antikorupsi, yaitu no gift, no bribery, no kickback, dan no luxurious hospitality.
Seiring lebih dari 130 ribu koperasi yang dibina Kementerian Koperasi, terdapat beragam cerita usaha, inovasi, dan perjuangan masyarakat dalam membangun ekonomi.
Koperasi menjadi bagian dari perjalanan ekonomi Indonesia yang menghubungkan potensi lokal dengan upaya memperluas kesejahteraan bersama.
(Tim InsertRakyat).





