JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Riak demi riak dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus bermunculan. Setelah menjadi pembicaraan di ruang publik dan parlemen, kini isu pengadaan kipas angin dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,8 triliun memasuki babak baru menyusul pertanyaan besar “seperti apa reaksi Prabowo – Gibran.” Kamis (30/7/2026).
Bukan semata besarnya angka yang menyita perhatian. Publik juga mempertanyakan mengapa verifikasi baru digaungkan setelah polemik telanjur meluas. Di tengah tuntutan tata kelola anggaran yang transparan, situasi itu memantik beragam pertanyaan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan angka yang beredar belum final. Menurutnya, data tersebut masih dalam proses validasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sedang diverifikasi. Anggarannya tidak sampai Rp1,8 triliun,” kata Zulhas di Jakarta, Selasa (28/7).
Pernyataan itu menjadi respons atas isu pengadaan kipas angin KDKMP yang lebih dulu ramai diperbincangkan dan mendapat sorotan DPR RI.
Zulhas menegaskan pemerintah tidak mengalokasikan Rp1,8 triliun khusus untuk pengadaan kipas angin. Menurutnya, angka tersebut masih harus dicocokkan melalui proses verifikasi agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menjelaskan, estimasi pembangunan fasilitas KDKMP mengacu pada perhitungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Biaya pembangunan diperkirakan sekitar Rp4 juta per meter dan dapat ditekan melalui keterlibatan TNI.
“Rata-ratanya sekitar Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Sorotan terhadap pengadaan tersebut sejatinya sudah lebih dahulu mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.
Saat itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun karena belum menemukan penjelasan resmi pemerintah. Ferry Juliantono kemudian menyatakan pengadaan itu bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
Kendati demikian, Zulhas menyebut anggaran KDKMP tidak hanya digunakan untuk satu jenis pengadaan. Dana tersebut juga dialokasikan bagi pembangunan klinik, rak penyimpanan, serta fasilitas pendukung lainnya.
“Ada untuk klinik dan fasilitas lainnya,” ucapnya.
Proses validasi oleh BPK dan BPKP kini menjadi perhatian publik. Hasilnya diharapkan mampu menjawab polemik yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai besaran anggaran dan rincian pengadaan dalam program KDKMP.
(sul/adi).















