SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – H. Moh. Huzaini kini menunggu perkembangan lanjutan perkara dugaan penipuan proyek CSR yang dilaporkannya setelah proses penyidikan kepolisian memasuki tahap berikutnya.
Menurut Huzaini, berdasarkan informasi perkembangan perkara yang diterimanya, berkas penyidikan direncanakan untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia menjelaskan, perpindahan proses dari penyidik kepolisian menuju kejaksaan menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui.
Huzaini juga menyampaikan terkait informasi pada aplikasi Indonesia Case Management System (ICMS) Jampidum yang disebut masih belum menampilkan pencatatan perkara.
Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan proses administrasi penerimaan berkas dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
Huzaini mengatakan dirinya masih menunggu proses resmi setelah berkas diterima dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
“Saya mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini mendapat kepastian,” ujar Huzaini, (30/7/2026).
Ia menegaskan, sejak awal dirinya telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur, mulai dari klarifikasi administratif hingga pelaporan kepada kepolisian.
Menurut Huzaini, seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki telah disampaikan untuk membantu proses penanganan perkara.
Perkara dugaan penipuan proyek CSR Bappeda Jawa Timur ini berawal dari rangkaian pertemuan pada 2020, kemudian berlanjut pada pengumpulan bukti, upaya administratif, laporan kepolisian pada 2022, hingga perkembangan penyidikan pada 2026.
Huzaini berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait.
Pemberitaan 8 Judul dengan ini disusun berdasarkan keterangan H. Moh. Huzaini dan dokumen rujukan yang diberikan (arsip).. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Tim InsertRakyat)








