TORUT, INSERTRAKYAT.com — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam program Inovasi Sitoe Lima yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara di Kecamatan Sesean, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan layanan perizinan usaha sekaligus aktivasi Coretax DJP melalui kolaborasi DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaku UMKM juga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam sesi edukasi, pegawai KP2KP Makale Ricky Dwiarya Kalew meluruskan (misinformation) yang berkembang di masyarakat terkait anggapan bahwa setiap pelaku usaha yang mengurus izin usaha otomatis dikenai pajak.
Menurut Ricky, penerbitan izin usaha tidak serta-merta menimbulkan kewajiban membayar pajak.
“Pengurusan izin usaha tidak otomatis membuat Bapak/Ibu dikenakan pajak. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun juga tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ricky.
Program Inovasi Sitoe Lima merupakan layanan jemput bola DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara untuk mempermudah masyarakat mengakses perizinan usaha di berbagai kecamatan. Dalam pelaksanaannya, layanan tersebut dipadukan dengan aktivasi Coretax DJP sehingga masyarakat dapat menyelesaikan beberapa kebutuhan administrasi dalam satu lokasi.
Camat Sesean, Toding Sumule, mengatakan layanan terpadu tersebut memudahkan masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), aktivasi Coretax DJP, dan perizinan usaha tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Elta Popang Kabanga, menyampaikan masyarakat yang ingin mengurus NIB tetapi belum mengaktivasi Coretax DJP dapat langsung memperoleh layanan tersebut di lokasi kegiatan.
Program Inovasi Sitoe Lima sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Toraja Utara dan dijadwalkan berlanjut ke wilayah lainnya. Kegiatan itu ditujukan agar lebih banyak pelaku UMKM memperoleh layanan legalitas usaha sekaligus informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Penulis : Andi Aswar
Editor : Tim Redaksi





















