“Mahkamah Agung mengingatkan pengadilan di seluruh Indonesia terhadap modus peniruan situs resmi yang berpotensi menipu masyarakat.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, — Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto meminta seluruh pengadilan di Indonesia mewaspadai situs web palsu yang meniru identitas lembaga peradilan untuk melakukan penipuan digital terhadap masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dalam surat Kepala Badan Urusan Administrasi MA Nomor 139/BUA/TI1.4.1/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Penanggulangan dan Mitigasi Penipuan melalui Peniruan Situs Web Pengadilan.

Surat itu ditujukan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  RUU KUHAP Mendesak Disahkan: Ketua Kamar Pidana MA Ingatkan Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

MA menyebut praktik peniruan situs resmi pengadilan merupakan bentuk kejahatan siber berbasis phishing yang dapat merugikan masyarakat, terutama pencari keadilan yang mencari informasi layanan peradilan melalui internet.

Modus tersebut dilakukan dengan membuat situs yang menyerupai laman resmi pengadilan, baik melalui penggunaan nama, identitas, maupun informasi yang mirip dengan situs lembaga peradilan.

Dalam surat tersebut, MA meminta setiap satuan kerja segera melaporkan apabila menemukan situs resmi pengadilannya ditiru atau dipalsukan.

Pelaporan dapat dilakukan kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui surat elektronik resmi dan layanan pelaporan domain untuk proses penonaktifan halaman palsu.

Baca Juga :  Hakim Indonesia Sandang Gelar Peserta Terbaik UNODC Bangkok

Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Tim Tanggap Insiden Siber Mahkamah Agung melalui kanal resmi MA.

Pengadilan juga diminta membuat pengumuman melalui saluran komunikasi resmi terkait alamat situs web yang benar. Masyarakat diingatkan agar memeriksa informasi yang berasal dari laman resmi pengadilan.

MA turut meminta seluruh satuan kerja melakukan pemantauan berkala terhadap situs yang menggunakan atau menyerupai nama serta identitas pengadilan.

Pemantauan tersebut menjadi bagian dari deteksi dini terhadap penyalahgunaan informasi digital. Sistem ini berkaitan dengan konsep (early warning system) atau sistem peringatan dini untuk mengenali potensi ancaman sebelum menimbulkan kerugian lebih luas.

Baca Juga :  TUADA TUN Dorong Perdamaian Lewat Pemeriksaan

Kasus peniruan situs lembaga publik menjadi perhatian karena dapat memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi resmi. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi dan pengawasan digital menjadi bagian dari (public accountability) atau pertanggungjawaban publik dalam menjaga layanan yang aman

“Diminta agar seluruh pengadilan memastikan informasi layanan digital hanya berasal dari kanal resmi lembaga peradilan,” deminkian bunyi keterangan pers MA (Azzah Zain Al Hasany).

.

Ikuti perkembangan berita terbaru bersama InsertRakyat.com. Menyajikan informasi faktual seputar nasional, hukum, politik, ekonomi, dan isu publik. (  whatsapp channel)