MEDAN, INSERTRAKYAT.com — Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan menuai sorotan dari Adi Warman Lubis terkait penerapan sistem merit dalam birokrasi Pemerintah Kota Medan. Rabu (5/8/2026).
Adi Warman Lubis yang menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara menyatakan kritik tersebut tidak ditujukan kepada pribadi Erfin Fachrurrazi, melainkan terhadap dasar pertimbangan penunjukan pejabat sementara tersebut.
Menurut Adi, posisi Plh Sekda tetap memiliki fungsi penting karena menjalankan koordinasi birokrasi dan membantu memastikan pelayanan pemerintahan berjalan.
“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa. Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan,” ujar Adi.
Ia menilai pengelolaan birokrasi Kota Medan membutuhkan pemahaman terhadap struktur organisasi, budaya kerja, serta persoalan lintas perangkat daerah.
Adi mempertanyakan apakah pejabat yang baru bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah memiliki pengalaman yang cukup untuk memahami kompleksitas birokrasi daerah.
Menurut dia, terdapat sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan yang telah lama berkarier dan memahami dinamika pemerintahan daerah.
“Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” imbuhnya.
Adi kemudian mengaitkan keputusan tersebut dengan penerapan sistem merit, yakni mekanisme pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Konsep tersebut berkaitan dengan (good governance) atau tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan publik.
Ia meminta Pemerintah Kota Medan menjelaskan alasan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda agar masyarakat memahami dasar kebijakan tersebut.
“Setiap hak prerogatif juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Adi juga membandingkan pengalaman Sekda Medan sebelumnya, Wiriya Alrahman, yang menurutnya memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Ia menyebut pengalaman birokrasi menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengisian jabatan strategis pemerintahan.
Sementara itu, penunjukan Plh Sekda merupakan kewenangan kepala daerah dalam menjaga keberlangsungan administrasi pemerintahan selama jabatan definitif belum terisi.
Perkembangan terkait pengisian jabatan Sekda definitif Kota Medan masih menjadi perhatian publik, terutama terkait proses dan pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah. (Riski).
.
Ikuti perkembangan berita terbaru bersama InsertRakyat.com. Menyajikan informasi faktual seputar nasional, hukum, politik, ekonomi, dan isu publik. ( Cenel whatsap)








































