JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam penyusunan standar kompetensi teknis aparatur peradilan umum. Penyusunan berlangsung di Hotel Platinum bersamaan dengan pengembangan Badilum Learning Center (BLC) dan materi bimbingan teknis berbasis kompetensi, di Jakarta, Selasa.
Standar kompetensi tersebut disusun sebagai acuan pemetaan kemampuan tenaga teknis sejak awal karier. Dokumen itu akan menjadi dasar pengembangan kompetensi aparatur, pembinaan karier, serta penerapan sistem merit di lingkungan peradilan umum.
Dalam proses penyusunan, Badilum meminta peserta menyampaikan masukan dan mempelajari praktik yang telah diterapkan BKN maupun Kementerian PAN-RB. Masukan tersebut diharapkan menghasilkan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mudah diterapkan.
“Bagaimana kita bisa memetakan tenaga teknis dari awal dan dibekali dengan ilmu agar terus belajar dan mau belajar untuk pengembangan karier serta lembaga. Berbagai program telah diluncurkan, salah satunya Badilum Learning Center (BLC). Malam ini kita berkumpul di sini untuk menyusun standar kompetensi dan materi bimtek pada platform BLC secara terarah,” ujar Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto.»
Selain penyusunan standar kompetensi, Badilum juga mengembangkan Badilum Learning Center sebagai platform pembelajaran aparatur. Platform tersebut telah diuji coba di sejumlah Pengadilan Tinggi dan akan terus disempurnakan bersama materi bimbingan teknis berbasis kompetensi.
Bambang mengatakan kompetensi aparatur berpengaruh terhadap kualitas pelayanan peradilan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan yang profesional, cepat, dan berkualitas sehingga peningkatan kemampuan aparatur perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Pelayanan yang bagus hanya bisa diberikan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi. BLC ini sudah diuji coba di berbagai Pengadilan Tinggi dan ke depan akan terus kita matangkan agar menjadi instrumen peningkatan kompetensi,” tandanya.
Hasil penyusunan standar kompetensi nantinya akan menjadi pedoman pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan Peradilan Umum. Badilum juga akan melanjutkan penyempurnaan BLC sebagai media pembelajaran bagi aparatur peradilan.
Ikuti perkembangan kebijakan, program, dan informasi terbaru seputar Mahkamah Agung, peradilan umum, serta isu hukum nasional hanya di InsertRakyat.com. Dapatkan berita yang disajikan secara independen, akurat, dan berimbang. Saluran whatsapp













































