SURABAYA, INSERTRAKYAT.com — Mulai mencuat pertanyaan publik soal Kasus Kekerasan Anak Kapolresta Surabaya Sebaiknya Dicopot?. Ada pun diketahui Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo, kembali menjadi perhatian. Lantaran hampir empat bulan setelah laporan dibuat di Polrestabes Surabaya, terlapor belum ditahan meski disebut telah berstatus tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang dibuat Moch Umar pada 3 Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak berinisial SBR (14) yang terjadi pada 2 Mei 2026 di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.

Penyidikan berlanjut setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, Aipda Slamet Hutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) dan terlapor belum ditahan.

Baca Juga :  Polres Parepare Nyatakan "Basmi Aksi Premanisme" Berkedok.......

Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan adanya intervensi terhadap keluarga korban. Salah satu anggota keluarga korban berinisial A mengaku, orang tuanya didatangi seorang perempuan bernama Susi yang disebut sebagai tetangga Aipda Slamet Hutoyo.

Menurut A, keluarganya diminta datang ke rumah terlapor untuk meminta maaf. Mereka juga disebut diingatkan mengenai kemungkinan tuntutan balik apabila laporan di Polrestabes Surabaya tidak terbukti.

“Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. Susi juga mau jadi saksi. Gak tahu saksi apa. Lebih baik minta maaf saja biar enak,” ujar A, Selasa (4/8/2026).

Pengakuan serupa disampaikan anggota keluarga korban lainnya berinisial Zb. Ia mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya tidak ikut terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.

Baca Juga :  Komjen Dedi Prasetyo Resmi Gantikan Komjen Dofiri sebagai Wakapolri

“Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh,” ujar Danang kepada Zb dalam bahasa Jawa.

Kuasa hukum pelapor, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Mereka juga akan mengajukan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI.

Sukardi berharap prinsip (equality before the law) diterapkan dalam penanganan perkara tersebut sehingga seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini. Lakukan penahanan terhadap terlapor dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses P21,” kata Sukardi.

Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga :  Divpropam Polri Awasi Penyidikan Polres Pasuruan Kota

“Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya,” ujar Awanda.

Di sisi lain, Susi membantah memiliki hubungan dengan Aipda Slamet Hutoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh kuasa hukum pelapor.

“Maaf, saya gak ada urusan dengan Anda,” ucapnya singkat.

Berdasarkan laporan yang dibuat Moch Umar, dugaan kekerasan bermula ketika empat anak sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3 pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Aipda Slamet Hutoyo diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut sebelum terjadi dugaan tindak kekerasan.

Orang tua dari tiga anak kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkembangannya, kuasa hukum menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban bertambah menjadi delapan orang, meski tidak seluruhnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. (edo) .