JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Hingga Sabtu 8 Agustus belum ada pencopotan terhadap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana. Kendati, Mabes Polri mengulas perkembangan pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proses pemeriksaan kedua personel Polresta Banda Aceh tersebut.
Jhonny mengatakan pemeriksaan personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan internal Polri.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhonny Edison Isir, Jumat (7/8) malam.
Menurut Jhonny, Polri menjalankan setiap proses pemeriksaan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengatakan informasi serta laporan yang diterima dari masyarakat akan ditelaah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk respons atas kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Jhonny.
Polri menyatakan proses tersebut tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.
Namun, dalam keterangan tersebut Polri belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun keputusan terhadap Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
Proses pemeriksaan masih menjadi bagian dari mekanisme internal Polri terhadap informasi yang diterima dan berkembang di masyarakat.
.
Penulis : Syamsul Bahri
Editor : Supriadi Buraerah















































