PROBOLINGGO, INSERTRAKYAT.com — Desas desus praktik pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di SATPAS dan SAMSAT Polresta Probolinggo menjadi perhatian setelah sejumlah pihak dan biro jasa menyampaikan pengakuan kepada wartawan. Ahad, (2/8).
Penelusuran wartawan selama beberapa pekan menghimpun keterangan dari sejumlah narasumber yang mengaku mengalami kendala saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun administrasi kendaraan bermotor. Dugaan yang disampaikan mencakup pelayanan penerbitan SIM, mutasi kendaraan, pembukaan blokir Lapor Jual (LJ), hingga pengesahan pajak kendaraan.
Salah seorang warga berinisial ADH mengaku beberapa kali mengikuti ujian SIM C, namun belum dinyatakan lulus. Menurut pengakuannya, ia kemudian mengeluarkan biaya yang dinilai melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena membutuhkan SIM tersebut.
“Kami datang beberapa kali mengurus SIM C, tetapi belum dinyatakan lulus. Akhirnya kami mengeluarkan biaya yang menurut kami melebihi ketentuan karena membutuhkan SIM tersebut,” imbuh ADH.
Keterangan lain disampaikan seorang biro jasa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku mengikuti mekanisme yang berkembang di lapangan agar proses administrasi kendaraan dapat berjalan. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pelayanan administrasi kendaraan bermotor pada dasarnya telah memiliki prosedur dan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Masyarakat dapat meminta informasi mengenai persyaratan dan biaya resmi agar seluruh proses berlangsung secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatlantas Polresta Probolinggo belum memberikan tanggapan. Wartawan mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons. Pihak Adpel SAMSAT Probolinggo Kota juga belum memberikan penjelasan terkait materi konfirmasi yang diajukan.
Lengkapnya Informasi dalam berita InsertRakyat.com ini telah diketahui oleh Propam Mabes Polri sesaat lalu. Moga, Peka.
(edo/edo)





































