JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat ekosistem pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

“Tidak ada cara lain selain kita tuntaskan masalah SDM pendidikan. Baik itu masalah penganggaran, maupun ekosistem pendidikan yang harus kita perbaiki dari hulu sampai hilir,” kata Ribka.

Ribka menjelaskan Rakornas menjadi forum merumuskan kebijakan terintegrasi untuk memperkuat status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung transformasi karier guru dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA :  Mendagri Dorong Pemda Lakukan Analisis dan Simulasi Untuk Percepatan Pengangkatan CASN

Menurutnya, keberhasilan pembangunan pendidikan bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberi pelindungan serta perhatian terhadap sektor pendidikan.

“Itu menjadi sebuah political will para pemimpin-pemimpin bangsa ini,” tegasnya.

Ribka mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pemerintah pusat berwenang menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi.

Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA/SMK/SLB).

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).

BACA JUGA :  Pemda Diminta Dukung Kelancaran Mudik 2025

Ribka menegaskan Presiden Prabowo menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Karena itu, Pemda diminta memprioritaskan sektor pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Pendidikan menjadi salah satu pelayanan dasar yang tidak boleh ditawar-tawar,” ungkapnya.

Ribka menambahkan Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemda, Kementerian PANRB, dan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pendidikan.

Koordinasi itu mencakup upaya memastikan tenaga PPPK paruh waktu tidak diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.

BACA JUGA :  Itjen Kemendagri Audit Pelantikan Pejabat Kota Bima

Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan bagi Pemda mengabaikan sektor pendidikan.

“Tolong kita sama-sama tuntaskan masalah berkaitan dengan ekosistem pendidikan,” tandasnya.

Rakornas itu dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Ma’mol Abdul Faqih, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, serta Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

(Agy-InsertRakyat.com/Tim KDN Pers).