PALOPO, INSERTRAKYAT.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag-UKM) Kota Palopo menggelar Business Development Services (BDS) bagi 28 wajib pajak UMKM. (9/7).

Kegiatan berlangsung di Aula KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 131, Salekoe, Wara Timur, Kamis (9/7/2026). Tema yang diusung yakni “UMKM Tangguh Ekonomi Tumbuh”.

Program tersebut merupakan bagian dari Compliance Improvement Plan (CIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2026 untuk memperkuat kepatuhan perpajakan pelaku UMKM.

BDS menjadi komitmen DJP membina wajib pajak UMKM agar usaha berkembang, naik kelas, dan berdaya saing.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo, Sri Hindarti, membuka kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Kanwil DJP Sulselbartra Gandeng Universitas Muhammadiyah Palopo Dirikan Tax Center

Ia menegaskan kantor pajak tidak hanya menghimpun penerimaan negara, tetapi juga menjadi mitra strategis pelaku usaha.

“Kami hadir di sini sebagai mitra strategis untuk membantu usaha Bapak dan Ibu agar bisa tumbuh, naik kelas, dan makin berdaya saing,” ungkap Sri.

“Kami berterima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Palopo atas sinergi yang kuat ini,” lanjutnya.

Sri mengatakan kolaborasi antarlembaga penting karena UMKM menjadi tulang punggung perekonomian.

“Kolaborasi ini penting karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita,” kata Sri.

“Jika usaha Bapak dan Ibu maju, maka ekonomi daerah dan negara kita juga pasti akan ikut kuat,” lanjutnya.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo, Muh. Idham Halid, memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang menggantikan regulasi sebelumnya.

BACA JUGA :  44 Ribu UMKM di Sinjai Hadapi Tantangan Era Digital, Pemda Tak Diam

“Omzet orang pribadi UMKM kurang dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh UMKM,” tegas Idham.

Ia juga menjelaskan pencatatan keuangan, perhitungan PPh, dan strategi perpajakan bagi pelaku usaha yang memasarkan produk melalui marketplace.

Materi disertai contoh kasus sehingga peserta lebih mudah memahami aturan perpajakan.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta menanyakan aturan terbaru mengenai marketplace sebagai pemotong pajak.

“Terkait dengan aturan terbaru marketplace sebagai pemotong pajak, apakah surat pernyataan omset sampai dengan 500 juta dibuat oleh semua pengusaha atau hanya untuk yang berjualan di marketplace, Pak?,” tanya peserta.

BACA JUGA :  PARIWISATA Benteng Ekonomi, Indonesia Hadapi Tarif Dagang AS

Idham menegaskan PMK 37 Tahun 2025 tidak memunculkan jenis pajak baru.

“Perlu dipahami bahwa dengan berlakunya PMK 37 Tahun 2025 tidak ada tambahan pajak baru,” jelas Idham.

“Pelaku UMKM yang mempunyai omset di bawah 500 juta memang harus menyampaikan surat pernyataan kepada pembeli agar tidak dipotong pajak.”

“Namun di regulasi baru ditunjuklah marketplace sebagai pihak pemotong pajak. Maka pelaku usaha yang memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak,” lanjutnya.

KPP Pratama Palopo berharap BDS meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pengelolaan usaha, pemanfaatan teknologi digital, dan kepatuhan perpajakan.

Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan mendorong kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah dan nasional. (adv).