Penulis : Muhammad Subhan
Editor Tim Redaksi
Kemenhub memastikan angkutan jalan, barang, dan penyeberangan perintis tetap beroperasi di wilayah 3TP hingga akhir 2026. Pernyataan disampaikan Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Darat, Mogot Bukara, S.H., M.H., kepada InsertRakyat.com, Senin (19/7/2026) [Siaran pers Nomor: 67/SP/VII/HMS/2026].
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Di wilayah kepulauan yang dipisahkan laut, jarak, dan medan yang tak selalu ramah transportasi, konektivitas bukan sekadar urusan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain. Ia menyangkut akses masyarakat terhadap kehidupan, distribusi kebutuhan pokok, pergerakan ekonomi, hingga keberadaan negara di wilayah yang kerap berada jauh dari pusat kekuasaan.
Karena itu, Kementerian Perhubungan memastikan layanan angkutan perintis di seluruh Indonesia tetap beroperasi hingga akhir 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurut Aan, pemerintah terus menjaga keberlangsungan angkutan perintis, baik angkutan jalan, angkutan barang, maupun angkutan penyeberangan, terutama untuk memperkuat konektivitas wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Terpencil atau 3TP.
“Layanan angkutan perintis merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses transportasi terjangkau bagi masyarakat, terutama masyarakat di wilayah 3TP. Kami memastikan semua layanan keperintisan tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun,” tegas Aan.

Aan mengatakan layanan angkutan perintis memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta perputaran roda ekonomi di daerah.
Untuk angkutan jalan perintis, Ditjen Perhubungan Darat telah menetapkan jaringan trayek melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5188 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Orang yang Digunakan untuk Penyelenggaraan Angkutan Jalan Perintis Tahun 2026.
Pada 2026, pemerintah menyelenggarakan 313 trayek angkutan jalan perintis yang tersebar di 32 provinsi.
Layanan tersebut didukung 640 unit bus dengan alokasi anggaran mencapai Rp161,2 miliar.
Namun, konektivitas Indonesia tidak berhenti di jalan raya.
Sebagai negara kepulauan, sebagian masyarakat hanya dapat terhubung melalui jalur laut. Untuk itu, pemerintah juga menyediakan angkutan penyeberangan perintis bagi pulau-pulau dan wilayah yang belum memiliki layanan penyeberangan komersial.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 6697 Tahun 2025 tentang Penetapan Pelayanan Angkutan Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan 265 lintasan penyeberangan perintis di 24 provinsi.
Sebanyak 101 kapal disediakan untuk menjaga hubungan antarpulau dan memperkuat konektivitas masyarakat.
Di tengah informasi yang berkembang mengenai layanan angkutan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur, Ditjen Perhubungan Darat menegaskan bahwa layanan tersebut tetap beroperasi sesuai rencana operasional 2026.
“Layanan angkutan penyeberangan perintis di NTT masih tetap beroperasi hingga akhir tahun. Kami berkomitmen menjaga konektivitas masyarakat melalui angkutan perintis,” ujar Aan.

Khusus untuk NTT, pagu anggaran penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis mencapai Rp27.999.545.000.
Hingga kini, layanan tersebut masih berjalan sesuai rencana operasional.
Pemerintah pun menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap layanan angkutan perintis di wilayah 3TP.
Sebab, bagi masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pertumbuhan, satu trayek bisa berarti akses menuju pasar. Satu kapal bisa berarti jalur distribusi kebutuhan pokok. Dan satu layanan transportasi yang tetap berjalan dapat menjadi pembeda antara wilayah yang terhubung dan wilayah yang perlahan terisolasi.
“Kami terus memantau agar pelayanan angkutan perintis di wilayah 3TP tetap berjalan dengan semestinya. Dengan adanya layanan ini, kami berharap konektivitas antarwilayah dapat semakin terjaga, mobilitas masyarakat tetap lancar serta aktivitas ekonomi di daerah dapat terus berjalan,” tutup Aan. (*).


























