JAKARTA, InsertRakyat.com — Pemerintah kabupaten dan kota di Aceh diminta aktif mengoordinasikan kerusakan infrastruktur pascabencana dengan balai teknis terkait.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara virtual dari Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ia meminta pemerintah daerah segera menyampaikan kondisi serta kebutuhan lapangan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.

“Kami harap kabupaten/kota terus komunikasi dengan BWS dan BPJN, agar masalah yang ada bisa diselesaikan di bawah,” ujar Dek Fadh.

Menurut Dek Fadh, sejumlah wilayah menghadapi persoalan serupa berupa kerusakan sawah, jaringan irigasi, bendungan, jalan, dan jembatan. Pemulihan infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan keberlangsungan sektor pertanian.

“Kami tahu pekerjaan yang dilakukan BWS dan BPJN. Akan tetapi, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten yang tidak bisa dikerjakan karena tidak memiliki anggaran,” katanya.

Keterbatasan anggaran membuat koordinasi lintas kewenangan menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta menginventarisasi kerusakan sebelum berkoordinasi dengan balai teknis untuk menentukan langkah penyelesaian.

“Jangan sampai yang parah justru terlambat ditangani. Kita harus aktif dan proaktif,” tegasnya.

Dek Fadh mencontohkan kondisi di Sawang, Aceh Utara, yang masih memiliki jalan dan jembatan yang belum rampung ditangani. Ia meminta kondisi tersebut segera dikoordinasikan agar tidak semakin menghambat mobilitas masyarakat.

Kerusakan jaringan irigasi juga menjadi perhatian karena dapat mengganggu aliran air menuju areal persawahan. Gangguan tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas pertanian dan produktivitas lahan.

Rapat itu mempertemukan pemerintah kabupaten dan kota dengan BWS Sumatera I, BPJN Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum, serta instansi terkait. Pembahasan mencakup pembagian kewenangan dan langkah percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi infrastruktur pascabencana.

Penulis: Rifqi Maulana
Editor : Supriadi Buraerah