MALANG, InsertRakyat.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto mengungkap transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp976,8 triliun sepanjang 2017 hingga Juni 2025. Data PPATK itu disampaikan saat kegiatan kuliah umum di Universitas Brawijaya Malang.

Besarnya transaksi tersebut menjadi salah satu perhatian Prof. Sunarto saat berbicara kepada mahasiswa baru dalam program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Prof. Sunarto meminta mahasiswa menjauhi judi online yang terus berkembang di tengah kemajuan teknologi dan penggunaan ruang digital.

Ia juga mengingatkan generasi muda agar memahami batas-batas hukum ketika menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan kritik akademik tetap harus berada dalam koridor peraturan. “Kebebasan berpendapat dan kritik akademik, seyogyanya tidak keluar dari ketentuan peraturan.”

Prof. Sunarto kemudian menyinggung sejumlah ketentuan dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A terkait serangan terhadap kehormatan individu, Pasal 27B mengenai ancaman atau pemerasan, serta Pasal 28 mengenai penyebaran kebencian berbasis SARA dan hoaks.

Ia juga menyebut tindakan seperti memanipulasi dokumen elektronik sebagai pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Kuliah umum tersebut berlangsung di Universitas Brawijaya Malang pada Senin (10/8/2026), dengan isu ruang digital menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada mahasiswa baru.
kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak dari institusi terkait.

(Tim InsertRakyat.com).