MALANG, INSERTRAKYAT.COM — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menilai kecerdasan buatan atau AI belum dapat menggantikan hakim karena mesin tidak memiliki hati nurani dan empati.

Menurut Prof. Sunarto, AI memang dapat membantu pekerjaan yang berkaitan dengan pengolahan data. Namun, fungsi hakim tidak hanya bertumpu pada kemampuan mengolah informasi. “AI dapat membantu mengolah data, namun AI tidak memiliki hati nurani, empati. Oleh sebab itu, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai penegak keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sunarto ketika membahas perkembangan teknologi dan profesi hukum di hadapan mahasiswa atau saat kuliah umum di Universitas Brawijaya Malang, Senin (10/8/2026).

Prof. Sunarto juga menjelaskan perkembangan pembaruan peradilan berbasis teknologi di lingkungan MA.

Sepanjang 2025, sebanyak 29.379 perkara atau 97 persen perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) disebut telah diajukan secara elektronik melalui e-Court.

Menurut Prof. Sunarto, penerapan teknologi tersebut turut menghemat penggunaan kertas hingga 57 ton, yang disebut setara dengan penyelamatan 683 pohon.

Materi mengenai AI dan peradilan menjadi bagian dari pembahasan Prof. Sunarto di tengah perubahan teknologi yang semakin masuk ke berbagai bidang, termasuk dunia hukum. (Tim InsertRakyat.com).