GOWA, InsertRakyat.com Patroli Jatanras Polresta Gowa membongkar dugaan aksi membawa busur panah pada dini hari. Dua orang, termasuk seorang remaja 15 tahun, diamankan polisi setelah petugas menemukan dua ketapel dan lima anak panah busur di Jalan Tumanurung Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kanit Jatanras Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K. saat dikonfirmasi InsertRakyat, Minggu (9/8/2026), membenarkan pengamanan tersebut.

Menurut Aditya, penindakan bermula saat Unit Jatanras yang dipimpinnya melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Gowa. Petugas kemudian melihat dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan senjata tajam jenis busur panah di dalam tas selempang yang dibawa salah satu terduga.

“Keduanya kami amankan setelah ditemukan busur panah dan ketapel. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aditya.

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial MR (18) dan F (15). MR tercatat sebagai buruh harian lepas, sedangkan F masih berusia 15 tahun. Keduanya berasal dari wilayah Limbung, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Polisi mengamankan dua ketapel dan lima anak panah busur sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan awal menyebut MR diduga membawa satu ketapel dan dua anak panah busur. Sementara F diduga membawa satu ketapel dan tiga anak panah busur.

Polisi menyebut kedua terduga mengakui kepemilikan barang tersebut saat menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami dugaan tujuan membawa busur panah. Dalam laporan kepolisian, barang tersebut diduga dipersiapkan untuk menyerang.

Penangkapan berlangsung ketika personel Jatanras melakukan patroli di wilayah Kecamatan Somba Opu. Setelah menemukan barang bukti, petugas membawa kedua terduga ke Mako Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga memeriksa saksi dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polresta Gowa berdasarkan LP/A/23/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 Agustus 2026.

Penyidik memproses perkara tersebut terkait dugaan penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara yang sedang didalami.

Polresta Gowa masih mendalami motif dan tujuan kedua terduga membawa busur panah tersebut. Status hukum keduanya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk Saluran (whatsapp channel

Penulis: Muhammad Ridwan

Editor: Azhari