JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Mahkamah Agung memperluas akses peradilan bagi kelompok rentan melalui aturan dan layanan khusus. Kebijakan tersebut mencakup penyandang disabilitas, anak, perempuan, lansia, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen MA memperkuat peradilan inklusif. Komitmen itu disampaikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kelompok rentan secara eksplisit disebut dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kelompok tersebut meliputi lansia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.

Kerangka perlindungan kemudian diperkuat melalui sejumlah regulasi. Indonesia mengesahkan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

Aturan lainnya mencakup UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Indonesia–Australia, Perkuat Kerja Sama Hukum Lingkungan

Di lingkungan peradilan, MA menerbitkan sejumlah pedoman khusus. Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2014 mengatur pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak.

Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Sementara Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2025 mengatur perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Kebijakan tersebut kemudian diterjemahkan melalui fasilitas di pengadilan. Kelompok rentan dapat menemukan sejumlah fasilitas yang dirancang untuk memudahkan akses terhadap layanan peradilan.

Fasilitas tersebut antara lain parkir khusus disabilitas dan jalur pedestrian. Pengadilan juga menyediakan guiding block dan warning block bagi penyandang disabilitas netra.

Ramp atau bidang landai juga disediakan untuk mendukung akses pengguna kursi roda. Fasilitas tersebut dilengkapi handrail sesuai ketentuan aksesibilitas.

Baca Juga :  PerMA Kewenangan Hakim dalam Penetapan Tersangka, Menjawab Kebingungan Hukum

Di dalam gedung pengadilan tersedia toilet khusus penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut dilengkapi pegangan rambat dan panic button.

Pengadilan juga menyediakan kursi roda, walker, dan tongkat sebagai alat bantu. Kelompok rentan dapat menggunakan fasilitas tersebut secara gratis.

Selain itu, tersedia antrian prioritas dan tempat duduk khusus. Pengadilan juga menyediakan pojok bermain anak serta papan petunjuk informatif.

Perhatian terhadap kelompok rentan tidak berhenti pada fasilitas fisik. Aparatur pengadilan juga mendapat pelatihan pelayanan dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Hakim juga diberikan pelatihan mengenai pedoman mengadili kelompok rentan. MA turut mendorong pengadilan mengembangkan inovasi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Hingga 2026 ini, sejumlah pengadilan telah menerapkan inovasi tersebut. Pengadilan Negeri Kediri memiliki PANDAWA LIMA untuk pelayanan masyarakat kelompok rentan.

Baca Juga :  Prof Binsar Gultom Desak Pemerintah Segera Atur Mekanisme Eksekusi Pidana Mati

Pengadilan Agama Bantul mengembangkan SiAnjelita atau Sistem Antar Jemput Lansia dan Disabilitas. Sementara PTUN Palembang memiliki PACAK AKRAB untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Prinsip inklusivitas juga diterapkan dalam proses persidangan. Hakim diarahkan menghormati martabat, otonomi individu, kesetaraan, aksesibilitas, serta prinsip tanpa diskriminasi.

Pedoman tersebut juga mencakup partisipasi penuh dan keragaman manusia. Identitas anak serta kapasitas yang terus berkembang turut menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

MA menyatakan pemenuhan hak kelompok rentan masih akan terus dikembangkan. Arah kebijakan tersebut ditujukan membangun ekosistem hukum yang lebih inklusif dan ramah.

.

Ikuti saluran Whatsapp InsertRakyat.com dan dapatkan berita penting dan menarik. 

.

Penulis : Rifqi Maulana, S. H
Editor    : Salfin Tebara