GOWA, InsertRakyat.com – Kanit Jatanras Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K., saat dikonfirmasi InsertRakyat.com, Kamis (6/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus dugaan judi balap liar sepeda motor di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, dan uang tunai Rp9,1 juta yang diduga menjadi taruhan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga beserta barang bukti. Saat ini seluruhnya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing,” ujar Ipda Aditya.
Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa yang dipimpinnya melaksanakan patroli pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Di tengah patroli, petugas menerima laporan warga mengenai dugaan praktik balap liar yang disertai perjudian di Jalan Paccellekang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan. Hasilnya, enam orang diduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam terduga masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19).
Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita satu unit sepeda motor balap berwarna merah, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih, serta uang tunai Rp9,1 juta** yang diduga digunakan sebagai taruhan dalam balap liar tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga mengakui mengikuti balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui alat bukti serta fakta hukum dalam persidangan.
Penyidik Satreskrim Polresta Gowa masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian, dengan proses hukum yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk Saluran /whatsapp channel
Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Azhari










































