POLMAN, INSERTRAKYAT.com — Satresnarkoba Polres Polewali Mandar menangkap seorang pria berinisial S (30) dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat (31/7/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,6 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan Humas Polres Polewali Mandar yang diterima InsertRakyat.com menerangkan kronologi pengungkapan perkara ini. Menurut dia perkara berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah bengkel di Kecamatan Wonomulyo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Polman melalui penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan S dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika tersimpan dalam kantong celana terduga.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.
“Berbekal laporan tersebut, personel kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu,” ujar IPTU Japaruddin.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan serta melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Polewali Mandar mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian. Proses hukum terhadap terduga tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel
.
Editor : Azhari












































