“KPK menemukan tiga titik rawan korupsi dalam pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa.
SURABAYA, INSERTRAKYAT.com — Juru biicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com, Kamis (6/8/3026). Mengungkap kabar anggaran pemerintah. Menurut dia, KPK berhasil memetakan tiga titik rawan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui sistem deteksi dini MCSP, KPK bersama pemerintah daerah memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun pada semester I 2026.
Nilai tersebut merupakan potensi risiko yang berhasil dicegah, bukan hasil penyitaan atau pengembalian kerugian negara. Mitigasi dilakukan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada tahap perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. “Jadi data ini bukan hasil penyitaan yah. Tapi instrumen [pencegaha]. Jangan sampai publik salah persepsi,” tegas Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan kebocoran keuangan daerah berawal dari pelaksanaan program yang tidak sesuai regulasi. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8).
“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” ujar Ely.
Berdasarkan pemetaan KPK, area penganggaran menjadi titik dengan risiko terbesar mencapai Rp1,58 triliun. Kemudian area perencanaan sebesar Rp715 miliar dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp71 miliar.
Pemetaan tersebut disusun berdasarkan pola perkara korupsi yang pernah ditangani KPK. Selain tiga area tersebut, MCSP juga mencakup pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, penguatan APIP, serta optimalisasi pajak daerah.
KPK menemukan sejumlah pola rawan, seperti usulan pokok pikiran (Pokir) DPRD yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), perjalanan dinas fiktif, honorarium tidak wajar, hingga pengondisian penyedia dalam proses pengadaan.
“Perencanaan dan penganggaran seperti rumah kaca atau dapat dilihat transparan, sehingga jika sudah ada niatan bisa kita tutup sejak tahap perencanaan,” kata Ely.
Dalam pengadaan barang dan jasa, KPK mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap penggunaan sistem digital seperti e-purchasing telah menutup seluruh celah penyimpangan. Transparansi dan kompetisi tetap menjadi prinsip utama.
“Asas dari PBJ di e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Bukan berarti jika sudah menggunakan e-purchasing tidak membuka celah pengkondisian,” tutur Ely.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menyampaikan penguatan integritas harus menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui budaya keteladanan, digitalisasi sistem, serta penguatan fungsi pengawasan internal.
KPK juga mencatat sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur telah melakukan perbaikan pengelolaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyesuaikan 76,2 persen pos belanja hibah, Kabupaten Pacitan melakukan efisiensi 45 persen anggaran bantuan sosial, dan Kabupaten Jombang menyelesaikan mitigasi 100 persen potensi kebocoran bantuan keuangan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah sebesar Rp26 miliar melalui perbaikan proses pengadaan barang dan jasa.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha, meminta pemerintah daerah memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal.
“Perkuat peran APIP dalam pelaksanaan pengawasan. Jika ragu maka konsultasikan dengan BPKP dan LKPP sebagai bentuk mitigasi,” ujar Setya.
KPK selanjutnya mendorong pemerintah daerah menjalankan lima strategi perbaikan, meliputi penguatan APIP, evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial, verifikasi lapangan terhadap belanja daerah, konsolidasi pengadaan barang dan jasa, serta pemantauan berkala bersama pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut diikuti 39 pemerintah daerah di Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Bali. Peserta terdiri atas kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah.
Penulis : Luthfi
Editor : Supriadi Buraerah














































