SIDOARJO, INSERTRAKYAT.com — Seorang perempuan asal Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang perwira Polwan yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka) Satlantas Polres Pasuruan dan kini bertugas sebagai kapolsek di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Berdasarkan informasi diperoleh InsertRakyat.com, dari pelapor bernama Ndang Hermawati (Irma), warga Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Ia mengaku menjadi korban kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh bus PO Restu pada 22 Mei 2017 di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Akibat kecelakaan itu, Irma mengaku mengalami luka berat pada bagian kaki, tangan, dan panggul. Setelah sempat mendapat penanganan di Rumah Sakit Brimob Watukosek, ia kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Sidoarjo untuk menjalani perawatan lanjutan.
Dalam keterangannya, Irma menyebut harus menjalani empat kali operasi akibat cedera yang dideritanya. Ia juga mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp6,7 juta yang menurutnya disiapkan untuk biaya pendidikan anak.
Irma mengatakan sempat meminta pihak pengelola bus bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Namun, menurut pengakuannya, penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Santunan untuk pembelian kaki palsu, kata dia, baru diterima hampir dua tahun setelah kecelakaan.
Selain persoalan ganti rugi, Irma juga mempertanyakan proses penanganan perkara kecelakaan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui pencabutan perkara secara damai sebagaimana informasi yang diterimanya.
“Saya tidak pernah membuat atau mencabut tuntutan saya,” ujar Irma kepada awak media.
Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolres Pasuruan agar penanganan perkara ditindaklanjuti. Namun, menurutnya, proses hukum tidak memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Irma juga mengaku pernah mendapat tekanan agar tidak melanjutkan laporan terkait kecelakaan tersebut. Dugaan intimidasi itu, menurut pengakuannya, dilakukan oleh oknum penyidik saat proses penanganan perkara berlangsung.
Merasa belum memperoleh kejelasan, Irma melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur pada 2021. Laporan itu kemudian berlanjut hingga ke Mabes Polri sebelum kembali ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, Irma turut mempersoalkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkas kecelakaan yang diterimanya. Ia menduga isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya serta mempertanyakan status hukum yang tercantum dalam berkas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil diperoleh keterangan dari Propam Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan, maupun pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut. InsertRakyat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak. Meski demikian InsertRakyat.com telah meneruskan informasi ini kepada Propam Mabes Polri melalui sambungan daring. Dan mendapat tanggapan singkat, ditindaklanjuti “.
.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel









































