JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memantau perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA. Pemantauan dilakukan melalui pertemuan dengan Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk memperoleh perkembangan terbaru proses hukum yang sedang berjalan pada 4 Agustus.
Berdasarkan keterangan resmi Komjak yang diterima InsertRakyat.com, pada Kamis, 6 Agustus, [terungkap] tim Komjak RI yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung. Rombongan diterima Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menjelaskan penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus memeriksa saksi dan tersangka, menelusuri dokumen perusahaan, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Penyidikan berawal dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi. Dari hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, perkara kemudian diperluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Prof. Rudi Margono juga menyampaikan telah mengajukan usulan pemberhentian sementara status jaksa atas nama FA. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik dijadwalkan memeriksa FA sebagai tersangka dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan alat bukti dan penyelesaian berkas perkara.
Komjak RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut keterangannya, proses penyidikan diharapkan berlangsung secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum acara.
Perkembangan penyidikan akan terus dipantau hingga proses hukum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel









































