DELI SERDANG, INSERTRAKYAT.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 3 Agustus 2026. Dari operasi itu, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 25,73 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun InsertRakyat.com, pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas seorang pria yang disebut kerap memasok sabu di wilayah Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi warga.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berdomisili di Pagar Merbau.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang berada dalam tisu di saku celana MEL.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I. Dari tangan REB ditemukan sabu seberat bruto 0,97 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Pagar Merbau,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel
.
Penulis : Tim Liputan InsertRakyat.com
Editor : Zamroni













































