JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Panitera Mahkamah Agung (MA) Dr. Sudharmawatiningsih menjelaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP Nasional.

Penjelasan tersebut disampaikan saat mengikuti seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Dalam sesi wawancara, Sudharmawatiningsih mendapat pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap putusan bebas yang tidak memiliki jalur upaya hukum lanjutan.

Ia menerangkan, aturan dalam KUHAP Nasional berbeda dengan ketentuan KUHAP lama. Dalam aturan sebelumnya, putusan bebas masih membuka ruang pengajuan kasasi melalui praktik hukum yang berkembang.

“Pasal 299 huruf a KUHAP baru menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi,” ujar Sudharmawatiningsih.

Selain kasasi, ia menyebut putusan bebas juga tidak dapat ditempuh melalui banding. KUHAP Nasional hanya memberikan ruang banding terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Untuk putusan bebas tingkat pertama di KUHAP Nasional sudah tertutup. Upaya hukum terhadap putusan bebas tertutup untuk tingkat kasasi maupun banding,” katanya.

Menurut Sudharmawatiningsih, tidak tersedianya jalur banding dan kasasi terhadap putusan bebas tidak menghilangkan fungsi pengawasan terhadap hakim.

Ia menjelaskan, MA dan KY tetap memiliki kewenangan melakukan kontrol apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses maupun perilaku hakim yang menangani perkara.

“KY maupun MA tetap memiliki fungsi kontrol sehingga bisa menjadikan putusan sebagai pintu masuk penelusuran dugaan pelanggaran oleh hakim,” tuturnya.

Sudharmawatiningsih menyebut KY dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sementara MA memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pemberian petunjuk, permintaan keterangan, maupun pemeriksaan terhadap penyelenggara peradilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Seleksi wawancara CHA Tahun 2026 berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

.

Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel