JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 209 perkara korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD hingga Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat membuka Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-120.
Kegiatan itu digelar Lemhannas RI bagi PT Pertamina Training and Consulting di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, sejak Kamis awal Agustus.
Program tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai holding dan subholding PT Pertamina (Persero).
Para peserta dipersiapkan menjadi calon pemimpin BUMN. KPK mendorong penguatan integritas sebelum mereka mengambil posisi strategis.
Fitroh menyebut, berdasarkan data penanganan perkara KPK periode 2004 hingga Juni 2026, sebanyak 528 pelaku usaha telah diproses dalam perkara korupsi.

Dari jumlah tersebut, 209 perkara terjadi di lingkungan BUMN dan BUMD. Data itu menunjukkan sektor usaha negara tetap menghadapi risiko korupsi dalam pengelolaan bisnis.
“Integritas itu berada di hati, karena itulah integritas menjadi fundamental dalam bekerja maupun sehari-hari,” tegas Fitroh.
KPK kemudian mengajak calon pemimpin Pertamina membangun budaya kerja melalui nilai IDOLA. Nilai tersebut mencakup Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil.
Fitroh juga mengingatkan peserta menjauhi karakter AIDS, yakni Angkuh, Iri, Dengki, dan Serakah. Menurut materi yang disampaikan, karakter tersebut dapat menjadi pintu masuk penyimpangan.
Selain karakter, Fitroh memperkenalkan prinsip GATOTKACA MESRA. Nilai itu mencakup Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias.
Materi lain yang disoroti ialah Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini berkaitan dengan perlindungan terhadap direksi ketika mengambil keputusan bisnis sesuai aturan dan tata kelola perusahaan.
Fitroh menjelaskan perlindungan tersebut berlaku sepanjang keputusan tidak disertai kelalaian, itikad buruk, benturan kepentingan, maupun tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Selama dapat dibuktikan tidak adanya kelalaian, tidak ada itikad buruk, tidak ada benturan kepentingan, serta tidak bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dari keputusan yang diambil,” ujarnya.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan, pemahaman BJR diperlukan agar keputusan bisnis BUMN tetap profesional sekaligus akuntabel. Prinsip tersebut juga ditempatkan dalam kerangka transparansi dan kepatuhan hukum.
“Para serta berdiskusi langsung dengan KPK. Pembahasan mencakup pemberantasan korupsi dan penerapan BJR dalam tata kelola BUMN,” terang Budi dalam keterangan yang diterima InsertRakyat.com, Sabtu (8/8).
Kolaborasi KPK dan Lemhannas melalui pendidikan integritas diarahkan untuk membentuk calon pemimpin BUMN yang mampu menggabungkan profesionalisme dengan tata kelola yang baik.
Penulis : Salfin Tebara
Editor : Supriadi Buraerah











