JAMBI, INSERTRAKYAT.com — Lima anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Persidangan KKEP digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026. Majelis KKEP memeriksa dan menilai perkara sebelum menjatuhkan keputusan terhadap kelima personel tersebut.
Kelima personel yang dijatuhi PTDH ialah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Berdasarkan keterangan resmi Polda Jambi, kelimanya dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, hasil persidangan menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela.
“Hasil sidang menyatakan mereka melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH, ujar Erlan, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (7/8/2026) malam
Polda Jambi menyebut keputusan tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi PTDH merupakan keputusan dalam ranah kode etik profesi. Keputusan tersebut diberikan setelah kelima personel menjalani pemeriksaan dan persidangan KKEP.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyatakan penindakan terhadap personel yang terbukti melanggar aturan menjadi bagian dari penegakan integritas dan kehormatan institusi.
Perkara ini tetap perlu dibedakan antara proses etik dan proses pidana. Putusan KKEP merupakan keputusan dalam ranah kode etik profesi dan tidak dapat disamakan dengan putusan perkara pidana.
Polda Jambi menyatakan penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Perkembangan hukum selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dan dokumen dari pihak berwenang.
Perkara meninggalnya Brigadir EWS menjadi perhatian karena melibatkan personel kepolisian dan berujung pada pemeriksaan melalui mekanisme kode etik profesi.
Keputusan KKEP tersebut menghasilkan sanksi administratif PTDH terhadap lima personel. Berdasarkan keputusan tersebut, kelimanya diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Polda Jambi menyatakan penegakan disiplin dan kode etik berlaku terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Mekanisme penindakan dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
.
Ikuti saluran Whatsapp InsertRakyat.com
Reporter : Apriandi
Editor : Tim Redaksi
















































