TANJAB TIMUR, INSERTRAKYAT.com, ( 3 Agustus 2026 ), — Badan Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi mengawal dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman, dan dugaan penipuan kemitraan yang dilaporkan H. Rahman Dilla ke Polda Jambi. Kasus yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 43 hektare di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Ketua BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, Aryanto Karim, SH, bersama tim investigasi meninjau langsung lokasi lahan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Peninjauan dilakukan untuk menghimpun informasi lapangan serta mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus tersebut mencakup dugaan sengketa penguasaan lahan dan dugaan penipuan dalam program kemitraan yang menurut pelapor menimbulkan kerugian materiil.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, sekitar 24 hektare lahan masuk dalam kerja sama kemitraan melalui Koperasi Cipta Karya Bangsa sejak 2023. Lahan tersebut telah ditanami komoditas pinang dan kelapa sawit.
Menurut keterangan pelapor, pada awal 2025 lahan diduga dikuasai pihak lain tanpa persetujuan. Pelapor juga menyebut tanaman yang telah ditanam mengalami kerusakan sehingga kegiatan usaha terhenti.
Selain itu, pelapor mengaku telah membayar biaya administrasi untuk program kemitraan seluas sekitar 19 hektare. Namun hingga kini lahan yang dijanjikan disebut belum diterima maupun dikelola.
Atas persoalan tersebut, pelapor membuat laporan resmi ke Polda Jambi agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Ketua BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, Aryanto Karim, SH, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum.
“Kami hadir untuk mendampingi masyarakat agar penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai koridor hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Aryanto Karim kepada InsertRakyat.com, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan BAIN HAM-RI tidak bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan mengawal proses agar berjalan objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Polda Jambi telah melakukan langkah awal berupa pemanggilan pihak-pihak terkait serta memfasilitasi mediasi. Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian perkara belum mencapai kesepakatan.
Objek perkara meliputi lahan sekitar 43 hektare yang terdiri atas sekitar 24 hektare lahan kemitraan yang telah dikelola dan sekitar 19 hektare lahan yang menurut pelapor belum pernah diterima.
Pelapor menyatakan belum dapat menguasai kembali lahan yang disengketakan sehingga aktivitas pemanfaatan lahan dan usaha pertanian terhenti.
BAIN HAM-RI berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polda Jambi dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum. Seluruh dugaan yang dimuat mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Apriandi)
























