CIANJUR, INSERTRAKYAT.com — LBH TANI Nusantara kembali mengangkat sengketa pembebasan lahan yang melibatkan PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM) di Kabupaten Cianjur. Lembaga bantuan hukum itu menyatakan masyarakat dari Desa Batu Lawang, Sukanagali, dan Cibadak masih menunggu penyelesaian persoalan yang mereka hadapi serta tindak lanjut atas janji yang disebut pernah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut LBH TANI Nusantara, sengketa tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan warga. Kondisi itu membuat masyarakat tetap menyampaikan tuntutan melalui berbagai jalur dengan pendampingan hukum.
LBH TANI Nusantara menyebut Siswati menjadi perwakilan warga dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak. Berdasarkan keterangannya, aksi mencoret papan larangan milik PT Maskapai Perkebunan Moelia dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembebasan lahan yang menurutnya belum memenuhi rasa keadilan.
Akibat aksi tersebut, kata Siswati, dirinya dilaporkan oleh pihak perusahaan hingga menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur pada 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
“Saya hanya menyuarakan keresahan masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi. Apa yang saya lakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kekecewaan sebagai warga yang terdampak. Saya berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan masyarakat kecil yang hanya menginginkan keadilan,” ujar Siswati, Kamis (6/8).
LBH TANI Nusantara menilai penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Organisasi itu meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan PT Maskapai Perkebunan Moelia.
LBH TANI Nusantara juga mengajak PT Maskapai Perkebunan Moelia dan seluruh pihak terkait menempuh dialog untuk mencari penyelesaian sengketa. Lembaga tersebut menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Desa Batu Lawang selama proses penyelesaian berlangsung.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan dari PT Maskapai Perkebunan Moelia maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tuntutan yang disampaikan LBH TANI Nusantara.
.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com.
Penulis : Redho Fitriyadi
Editor : Tim Redaksi














































