INSERTRAKYAT.COM — Singapore Judiciary memaparkan strategi komunikasi publik yang mengutamakan pendekatan proaktif melalui media sosial dalam forum 15th ASEAN International Framework for Court Excellence (IFCE) Roundtable, pada Rabu siang hari.
Forum yang mengangkat tema Public Communications and Engagement tersebut mempertemukan lembaga peradilan negara-negara ASEAN untuk berbagi praktik komunikasi publik, transparansi, serta cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) turut berpartisipasi dalam forum yang digelar secara daring itu. Pertemuan diawali dengan pembaruan ASEAN IFCE Resource Network Portal, International Consortium for Court Excellence (ICCE), serta hasil pertemuan Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) di Bangkok.
Chief Communications Officer Singapore Judiciary, Ang Siok Hui, kemudian memaparkan pengalaman lembaganya menghadapi perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Ia menjelaskan strategi organisasi komunikasi, perubahan lanskap media, komunikasi awal, penggunaan media sosial, serta evaluasi strategi komunikasi.

Ang Siok Hui menyebut Singapore Judiciary mengembangkan tiga pilar komunikasi, yakni komunikasi media dan strategis, media digital termasuk media sosial dan situs web, serta keterlibatan langsung dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Seluruh upaya komunikasi publik dan pelibatan masyarakat kami berpedoman pada satu tujuan bersama, yaitu membantu masyarakat memahami pengadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan peradilan,” ujar Ang Siok Hui.
Menurut dia, perubahan pola konsumsi informasi membuat lembaga peradilan perlu menyesuaikan cara menyampaikan informasi. Masyarakat kini menentukan sendiri waktu, tempat, dan platform yang digunakan untuk memperoleh berita.
Ia menyebut survei Kementerian Komunikasi Singapura menunjukkan lebih dari separuh masyarakat berusia 15 hingga 34 tahun hanya mengonsumsi berita melalui media daring. Kondisi tersebut membuat informasi peradilan perlu disampaikan secara cepat, mudah dipahami, dan tersedia dalam berbagai format digital.
Singapore Judiciary kemudian mengubah pendekatan komunikasi dari yang lebih reaktif menjadi proaktif. Komunikasi reaktif tetap digunakan untuk menjawab pertanyaan publik dan meluruskan informasi yang tidak tepat.
“Komunikasi yang reaktif tetap diperlukan, terutama ketika menjawab pertanyaan atau meluruskan informasi yang tidak tepat. Namun, jika memungkinkan, kami berupaya menjelaskan proses dan memberikan konteks terlebih dahulu sebelum muncul kebingungan di tengah masyarakat,” jelas Ang Siok Hui.
Pendekatan tersebut tetap mempertahankan prinsip akurasi, netralitas, dan martabat lembaga peradilan. Media sosial juga tidak ditempatkan sebagai pengganti media massa, situs resmi, maupun kegiatan keterlibatan masyarakat.
“Media sosial merupakan salah satu bagian dari keseluruhan strategi komunikasi kami. Nilainya terletak pada kemampuannya untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada berbagai kelompok masyarakat dalam format yang ringkas dan mudah dipahami,” imbuhnya
Dalam pengelolaan konten, Singapore Judiciary menetapkan tiga tujuan, yakni meluruskan kesalahpahaman tentang lembaga peradilan, membantu masyarakat memahami proses persidangan dan tugas pengadilan, serta meningkatkan keterlibatan publik dalam aktivitas peradilan.
Pesan kelembagaan tetap dipertahankan, sementara bentuk penyampaiannya disesuaikan dengan karakter setiap platform. Konten yang ditampilkan antara lain video di balik layar pembukaan Tahun Hukum, aktivitas hakim, kisah relawan pengadilan, hingga materi hukum dengan pendekatan populer.
Salah satu contoh yang dipaparkan adalah kisah relawan berusia 89 tahun yang telah mendampingi layanan mediasi sejak pertama kali dibentuk di Singapura. Konten lain menampilkan hakim pengadilan tinggi dan aktivitas seorang hakim pengadilan distrik dalam kesehariannya.
Singapore Judiciary juga menggunakan bahasa yang lebih akrab untuk menjelaskan konsep hukum. Salah satu kontennya menampilkan hakim mempelajari istilah populer Generasi Z, sedangkan edukasi mengenai Protection from Harassment Order dikemas melalui ilustrasi karakter kucing.
Menurut Ang Siok Hui, pendekatan tersebut digunakan agar konsep hukum lebih mudah dipahami tanpa mengurangi substansi materi. Singapore Judiciary juga bekerja sama dengan influencer, key opinion leader, serta media nasional untuk menjelaskan isu hukum melalui dialog yang lebih ringan.
Kinerja komunikasi dievaluasi secara berkala setiap bulan. Penilaian mencakup jumlah penayangan, interaksi masyarakat, umpan balik media sosial, pemberitaan media massa, serta masukan pengguna layanan pengadilan.
Tantangan yang dihadapi meliputi perubahan tren digital yang cepat, kebutuhan sumber daya manusia yang memahami hukum sekaligus produksi konten digital, serta menjaga keseimbangan antara daya tarik konten, netralitas, dan martabat lembaga peradilan.
“Ke depan kami akan memanfaatkan multimedia dan analisis data secara lebih luas, namun pertumbuhan jangkauan komunikasi tidak boleh mengorbankan akurasi maupun kepercayaan publik,” ujarnya.
Setelah pemaparan Singapore Judiciary, sesi dilanjutkan dengan presentasi delegasi MA RI yang dipimpin Edward T. H. Simarmata, Hakim Tinggi Palembang. Materi dipresentasikan Ganjar Prima Anggara, didampingi Nadia Yurisa Adila dan Adhlan Fadhila Ahmad.
Dapatkan berita penting dan menarik dan Ikuti saluran Whatsapp InsertRakyat.com
.
Penulis : Nadia Arisa Adila
Editor : Supriadi Buraerah
















































