BOGOR, INSERTRAKYAT.com — Hakim peradilan agama mengasah kemampuan mengidentifikasi akar sengketa dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor.

Memasuki hari kelima pelatihan, peserta tidak lagi berfokus pada teori mediasi. Mereka dilatih menggali persoalan yang sebenarnya dihadapi para pihak dan menyusun agenda mediasi secara sistematis.

Materi tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. Latifah Setyawati, dalam pembelajaran klasikal yang digelar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI.

Latifah menjelaskan, mediator perlu melihat kepentingan di balik posisi yang disampaikan masing-masing pihak. Cara itu dinilai dapat membuka ruang penyelesaian sengketa yang lebih luas.

“Seorang mediator harus mampu menemukan kepentingan yang sesungguhnya berada di balik posisi yang disampaikan masing-masing pihak sehingga ruang penyelesaian dapat dibuka secara lebih luas,” ujarnya dalam sesi hari ke lima, (7/8/2026).

Menurut Latifah, terdapat tiga kompetensi utama mediator. Ketiganya mencakup identifikasi masalah, penyusunan alternatif penyelesaian, dan fasilitasi brainstorming untuk menghasilkan pilihan solusi bersama.

Dalam sesi identifikasi masalah, peserta mempelajari teknik komunikasi interpersonal untuk menggali informasi lebih mendalam. Mediator diarahkan memahami kebutuhan, kepentingan, dan kekhawatiran para pihak.

Peserta juga dilatih menguji asumsi melalui pertanyaan terbuka. Pendekatan ini mendorong mediator menggali alasan di balik sikap para pihak, bukan sekadar menerima pernyataan di permukaan.

Materi tersebut merujuk pada konsep negosiasi berbasis kepentingan yang diperkenalkan Roger Fisher dan William Ury melalui buku Getting to Yes. Kepentingan ditempatkan sebagai salah satu titik temu untuk membangun kesepakatan.

Selain menggali kepentingan, peserta belajar menginventarisasi isu dalam proses mediasi. Berbagai isu kemudian dikelompokkan sebelum disusun menjadi agenda pembahasan yang terarah.

Pelatihan berlangsung interaktif melalui latihan identifikasi sengketa, pemetaan kepentingan, hingga penyusunan urutan agenda pembahasan. Diskusi kelompok menjadi ruang bertukar perspektif mengenai komunikasi dan strategi menggali informasi.

Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning pada 21–29 Juli 2026.

Tahap kedua berupa pembelajaran klasikal berlangsung pada 2–14 Agustus 2026 di Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor.

Pembekalan tersebut diarahkan untuk memperkuat kompetensi teknis hakim sebagai mediator. Peran mediator tidak berhenti pada memfasilitasi dialog, tetapi juga membantu para pihak menemukan akar persoalan dan peluang penyelesaian melalui perdamaian.

.

Penulis : Redho Fitriyadi

Editor   : Tim Redaksi