JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Empat calon hakim agung (CHA) kamar pidana membawa perhatian yang sama dalam proses seleksi, yaitu, putusan yang konsisten, hakim yang independen, dan integritas yang tetap terjaga. Rabu (12/8/2026).

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 11 calon hakim agung yang lolos seleksi tahap akhir pada 7 Agustus 2026 di Gedung KY, Jakarta. Mereka selanjutnya akan diajukan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam wawancara seleksi, empat CHA kamar pidana menyampaikan pandangan tentang bagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) seharusnya memberi kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.

Syamsul Arief menilai putusan hakim agung tidak cukup hanya benar secara hukum. Putusan juga perlu punya dasar filosofis dan mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat.

Menurut Syamsul, putusan MA dapat menjadi rujukan bagi hakim di tingkat bawah. Dalam perkembangannya, putusan tertentu juga dapat menjadi landmark decision.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi putusan melalui rapat kamar. Menurutnya, perkara yang serupa semestinya tidak menghasilkan putusan yang saling bertentangan.

“Putusan yang tidak saling bertentangan akan memberikan kepastian hukum, termasuk dalam penjatuhan pidana terhadap perkara yang serupa,” ujarnya.

Syamsul juga menilai independensi dan integritas harus menjadi bagian penting dari MA. Keteladanan pimpinan, menurutnya, ikut menentukan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Sudharmawatiningsih melihat persoalan putusan dari sisi yang lebih luas. Baginya, putusan hakim bukan hanya soal keadilan untuk pihak yang berperkara, tetapi juga harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menilai putusan yang baik perlu mempertimbangkan aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis secara seimbang.

“Putusan hakim harus dapat diterima akal sehat dan mencerminkan keadilan yang jujur serta bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Sugiyanto. Ia menilai hakim agung harus menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Integritas dan independensi menjadi dasar penting dalam menjalankan tugas tersebut.

Dengan pengalaman panjang di lingkungan peradilan, Sugiyanto memandang MA sebagai benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Ia berharap putusan MA ke depan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga bisa menjadi pedoman bagi hakim di tingkat bawah.

Sementara itu, Dhifla Wiyani membawa pengalaman personal dalam melihat profesi hakim. Ia mengungkapkan keinginannya menjadi hakim telah tumbuh sejak kecil.

Pengalaman tersebut kemudian membentuk pandangannya tentang integritas dan keadilan. Dhifla juga menekankan pentingnya keteladanan, termasuk untuk hakim perempuan.

Ia menilai independensi hakim harus dijaga dengan membatasi potensi intervensi dalam penanganan perkara. Kepercayaan masyarakat terhadap MA, menurutnya, perlu dirawat melalui proses peradilan yang bersih dan transparan.

Empat calon dari kamar pidana itu memiliki perhatian yang hampir sama: integritas hakim, kualitas putusan, independensi, dan konsistensi hukum. Yang membedakan adalah pengalaman serta cara masing-masing melihat peran hakim agung ke depan.

Baca Juga : 11 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Wawancara KY

Dukung saluran WhatsApp serta media sosial InsertRakyat.com untuk terus mendapat berita yang faktual, dan dekat dengan kepentingan publik.
(Tim InsertRakyat.com).