JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Tahun 2026 setelah seluruh tahapan seleksi terbuka rampung.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09/Pansel/Panmud/7/2026 yang ditetapkan Panitia Seleksi pada Senin (6/7/2026).

Seleksi berlangsung sejak 4 Juni hingga 2 Juli 2026 dengan tahapan meliputi uji kompetensi, profile assessment, eksaminasi putusan, penelusuran rekam jejak melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, PPATK, KPK, serta masukan dari masyarakat. Seluruh peserta kemudian mengikuti wawancara akhir bersama Panitia Seleksi.

BACA JUGA :  PT Kaltim Tingkatkan Tata Kelola Anggaran dengan Penyusunan Baseline 2027

Berdasarkan hasil seleksi, Didik Trisulistya, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau yang diperbantukan sebagai Hakim Tinggi Kepaniteraan Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Pidana.

Sementara itu, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.

Panitia Seleksi menegaskan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BACA JUGA :  Konstatering Lahan di Bira Belum Terjadwal, GISK Soroti Kewajiban Pengukuran BPN dan Penyimpangan Hukum

Mahkamah Agung berharap pengisian kedua jabatan strategis tersebut semakin memperkuat fungsi kepaniteraan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. (Syamsul).