PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com – Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru kembali memasuki babak baru. Saat Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih mengusut perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD, muncul laporan baru yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,64 miliar. Perkembangan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang kini menjadi perhatian publik terhadap tata kelola anggaran di lembaga legislatif tersebut.

Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran Sosper yang dibiayai melalui APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun demikian, dugaan tersebut masih berada pada tahap pelaporan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Laporan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada 25 Juni 2026.

Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengatakan pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Temuan tersebut diperoleh setelah menelusuri Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA :  GRANAT Lapor ke Propam, Suwardi Bantah 200 Juta Ngalir ke Polisi

Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 101 paket kegiatan Sosper dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp4,64 miliar.

Menurut Nardo, setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk dua komponen tersebut mencapai sekitar Rp91,86 juta bagi setiap anggota DPRD.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan yang sama pada masing-masing anggota DPRD.

Sumber menyebutkan, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, potensi kerugian negara dari satu pos anggaran Sosper diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Laporan tersebut muncul ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menangani perkara dugaan SPPD fiktif dan dugaan manipulasi anggaran makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Perkara itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Desember 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan 38 stempel yang diduga palsu dari sejumlah instansi pemerintahan serta uang tunai puluhan juta rupiah di bagasi sepeda motor milik tenaga harian lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD, Jhonny Andrean.

BACA JUGA :  Kejari Periksa Sekwan DPRD Pekanbaru

Nama Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik maupun di persidangan terkait asal-usul stempel dan uang yang ditemukan. Hambali membantah memerintahkan pembuatan stempel tersebut.

Dalam perkara terpisah, Majelis Hakim yang diketuai Jonson Perancis, S.H., M.H. menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Jhonny Andrean pada sidang 9 Juni 2026. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan Jhonny terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi dalam perkara tersebut. Sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, juga telah memenuhi panggilan penyidik.

Akademisi sekaligus pakar hukum pidana dari Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar mampu menjawab berbagai pertanyaan publik.

BACA JUGA :  Isu “Tangkap Lepas” Narkoba Polresta Pekanbaru, Praktisi Hukum Soroti Distorsi

“Ketika institusi Kejaksaan Negeri sedang diuji integritasnya akibat dugaan pelanggaran hukum, penyidikan harus dilakukan secara transparan dan objektif tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa,” ujarnya.

Yudi juga menilai penyidikan perlu mengungkap keseluruhan rantai peristiwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Namun, mari kita gunakan akal sehat secara jernih. Jhonny Andrean hanyalah seorang Tenaga Harian Lepas (THL),” katanya.

Menurut Yudi, posisi tenaga harian lepas berada pada jenjang paling bawah dalam struktur birokrasi sehingga tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran.

“Mereka tidak memiliki tombol kuasa eksekutif, tidak memegang 38 stempel kebijakan, dan mustahil mempunyai kewenangan absolut untuk mengorkestrasi arus perputaran uang negara dalam jumlah masif,” tandasnya.

Laporan dugaan penyimpangan dana Sosper yang kini telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Riau diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil telaah dan langkah yang diambil aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut.

(Romi). Follow whatsapp channel Insertrakyat dan baca berita menarik

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.