SINJAI, INSERTRAKYAT.COM– Pemerintah kembali menyalurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sinjai melalui alokasi APBN Tahun Anggaran 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagi penyandang disabilitas, pemenuhan hak atas tempat tinggal juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Salah satu penerima bantuan tersebut adalah Bambe bin Lonji, penyandang tunanetra sekaligus yatim piatu asal Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Ia menjadi satu dari sepuluh warga Desa Samaturue yang menerima bantuan BSPS pada 2026.
Saat ditemui di rumahnya yang masih dalam tahap pembangunan, Minggu (5/7/2026), Bambe menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diterima.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Terima kasih kepada Pemerintah Desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan khususnya Bapak Andi Irwan Aras di DPR-RI, yang terus memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil seperti saya. Saya tidak menyangka masih ada yang peduli dengan keadaan saya,” ujar Bambe.
Menurutnya, bantuan tersebut akan memberikan tempat tinggal yang lebih layak dibanding kondisi rumah yang ditempatinya selama ini.
Koordinator Rumah Juang Kabupaten Sinjai, Andi Mukrimin, menjelaskan bahwa penetapan penerima BSPS dilakukan melalui tahapan pendataan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan pemerintah. Proses tersebut mengacu pada data kesejahteraan masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 4.
“Pendataan terus kami lakukan agar masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dapat diusulkan menerima bantuan. Harapan kami, program ini tepat sasaran dan memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, program BSPS setiap tahun menjangkau ratusan rumah di Kabupaten Sinjai. Pada 2026, Desa Samaturue kembali memperoleh alokasi sebanyak 10 unit bantuan rumah layak huni.
Sementara itu, Hasriadi selaku Tim Pemenangan Andi Irwan Aras mengatakan pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni agar dapat diusulkan dalam program pemerintah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Balai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beserta tim pelaksana BSPS yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sehingga program tersebut dapat direalisasikan di Kabupaten Sinjai.
“Semoga program ini terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat rumah layak huni,” ujarnya.
Pembangunan rumah milik Bambe saat ini telah memasuki tahap penyelesaian. Salah seorang pekerja bangunan, Jumaro Daeng Nai, mengatakan pekerjaan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026 sehingga rumah tersebut dapat segera ditempati oleh penerima manfaat. (M.SM/S).













