BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.COM– Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA, Ir. Nurchalis S.P., M.Si, menyampaikan usulan strategis terkait Revisi UUPA Aceh dalam rapat pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI yang digelar di Banda Aceh pada 18 April 2026. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kemandirian daerah, serta percepatan penyelesaian persoalan sosial ekonomi di Aceh.
Nurchalis menilai bahwa Revisi UUPA Aceh tidak boleh dipersempit hanya pada isu dana otonomi khusus, melainkan harus menjadi momentum memperkuat kewenangan Aceh dalam mengelola potensi daerah. Ia menyoroti masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran yang menjadi tantangan nyata di tengah kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Aceh.
Ia menyebut, banyak potensi ekonomi daerah belum dikelola secara maksimal akibat regulasi yang masih berlapis. Menurutnya, penyederhanaan aturan menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan lebih efektif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan melalui Revisi UUPA Aceh.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan tersebut, Nurchalis juga menyoroti pentingnya perpanjangan dana otsus secara permanen. Ia mengusulkan besaran 2,5 persen sebagai bentuk kesinambungan pembangunan Aceh, sekaligus memperkuat pondasi fiskal daerah untuk jangka panjang.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah bagaimana Aceh ke depan mampu bangkit dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Kemiskinan dan pengangguran adalah realitas yang kami hadapi di lapangan,” ujar Nurchalis dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, masih terdapat kewenangan teknis yang seharusnya bisa didelegasikan ke daerah namun tetap tersentralisasi di tingkat pusat. Kondisi ini, menurutnya, menghambat percepatan kebijakan, termasuk dalam sektor pertambangan rakyat dan pengelolaan sumber daya lainnya.
Nurchalis juga menegaskan pentingnya kepastian norma, standar, dan prosedur dalam Revisi UUPA Aceh agar tidak menimbulkan multitafsir antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap regulasi baru mampu menciptakan kepastian hukum yang mendukung percepatan pembangunan dan investasi di Aceh.
Ia optimistis, dengan posisi strategis Aceh di jalur perdagangan internasional serta dukungan kepemimpinan daerah saat ini, peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi semakin terbuka. “Kita ingin Aceh tidak terus terjebak pada perdebatan lama, tetapi bergerak maju menutup ruang kemiskinan dan ketimpangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan Revisi UUPA Aceh masih berlangsung berkembang di tengah masyarakat.
Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel

























