JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum NAM kepada Pimpinan KY di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan bahwa KY membuka ruang bagi setiap pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY juga siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selain menerima laporan tersebut, KY telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran KEPPH, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari materi laporan secara profesional,” ujar Anita Kadir.

Anita menambahkan, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, KY berkomitmen untuk merespons laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka. Selanjutnya, KY akan melakukan analisis untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa memasuki ranah teknis yudisial.

“KY tidak berwenang memeriksa substansi putusan hakim. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus melakukan pemantauan terhadap proses persidangan banding sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang berintegritas,” pungkas Anita.