JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi harus bergeser dari pendekatan yang berfokus pada penindakan menuju sistem pencegahan yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal. Salah satu langkah strategis yang disiapkan ialah integrasi sistem elektronik antarlembaga agar indikasi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7). Kerja sama itu menjadi dasar sinergi kedua lembaga untuk mencegah korupsi sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berintegritas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penandatanganan kerja sama tidak boleh berhenti sebagai kegiatan simbolis. Menurutnya, kolaborasi harus memberikan dampak nyata terhadap pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
“KPK dan KPPU memiliki wewenang berbeda, namun bertemu pada tujuan yang sama, yakni membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” kata Setyo di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7).
Setyo menjelaskan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi. Pada saat yang sama, KPPU juga kerap menemukan indikasi persekongkolan dalam proses persaingan usaha. Temuan kedua lembaga itu saling melengkapi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak tahap awal sebelum berkembang menjadi perkara korupsi.
KPK menilai pertukaran informasi perlu dilakukan dengan integrasi sistem elektronik antarlembaga. Skema system-to-system memungkinkan koordinasi berlangsung lebih cepat dengan dukungan data yang akurat dan terintegrasi sehingga potensi penyimpangan dapat dimitigasi sejak dini tanpa bergantung pada proses manual.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyebut kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan integritas kelembagaan sekaligus membangun ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.
“Tidak ada daya saing tanpa integritas, tidak ada investasi berkelanjutan tanpa kepastian hukum, dan tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha sehat,” ujar Gopprera.
Ia menambahkan pencegahan harus menjadi prioritas bersama karena sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menangani pelanggaran setelah terjadi.
Gopprera mengungkapkan korupsi kebijakan dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Ketika korupsi mengintervensi proses perizinan maupun tender, pelaku usaha yang inovatif dan efisien berpotensi tersingkir akibat praktik kartel dan persaingan yang tidak sehat. Dampaknya tidak hanya dirasakan dunia usaha, tetapi juga masyarakat melalui meningkatnya biaya ekonomi dan menurunnya kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta amanat Undang-Undang KPK, kedua lembaga akan menjalankan kolaborasi berupa kajian bersama, pertukaran data, hingga dukungan dalam penanganan perkara.
“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” imbuh Gopprera.
Ke depan, implementasi kerja sama KPK dan KPPU mencakup penguatan pengawasan, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta edukasi kepada masyarakat.
Pengawasan yang semakin terintegrasi membuat KPK dan KPPU optimistis mampu memitigasi potensi kebocoran anggaran negara, terutama pada sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Kedua lembaga juga akan meningkatkan kepatuhan terhadap LHKPN dan pengendalian gratifikasi di lingkungan internal guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi yang akuntabel, berdaya saing, serta sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.



