JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Sebanyak 87 aparatur peradilan mendapat apresiasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) setelah secara sukarela melaporkan maupun menolak gratifikasi sepanjang Triwulan II Tahun 2026.

Apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas komitmen aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan membangun budaya kerja yang jujur di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Pemberian apresiasi itu tertuang dalam Pengumuman Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 3523/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan II Tahun 2026.

BACA JUGA :  Jaga Objektivitas Putusan, Stella Christie Minta Hakim Hindari Hoaks

Dalam pengumuman tersebut, Bawas MA menyampaikan penghargaan kepada aparatur yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.

“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” bunyi pengumuman Bawas MA seperti  diberitakan Insertrakyat.com (10/7/2026).

BACA JUGA :  PN Pekanbaru Libatkan KPK Perkuat Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

Berdasarkan daftar yang diumumkan, 87 aparatur peradilan tersebut berasal dari berbagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung. Mereka terdiri atas pimpinan pengadilan, hakim, panitera, sekretaris, hingga aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan.

Status laporan yang disampaikan pun beragam, mulai dari laporan penolakan gratifikasi, penetapan sebagai milik negara, penyaluran untuk kemanfaatan sosial, hingga pengelolaan oleh instansi terkait.

BACA JUGA :  Rakyat Lihat Tuh Pak Hakim Ringankan Hukuman Oknum Hakim, Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Bawas MA menilai keberanian aparatur dalam melaporkan gratifikasi menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta mencegah potensi penyimpangan di lingkungan peradilan.

Langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab menjaga transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam menjalankan tugas.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran aparatur untuk melaporkan maupun menolak gratifikasi, nilai-nilai kejujuran dan integritas diharapkan terus tumbuh dalam penyelenggaraan peradilan. (Syamsul).