Oleh: Sartika, Ketua Bidang Internal Korps HMI-Wati Komisariat Dakwah dan Komunikasi

SAYA berpendapat bahwa, Manusia diciptakan dengan kemuliaan, martabat, dan keunikan yang tidak dapat diukur semata-mata melalui penampilan fisik. Setiap individu hadir dengan karakter, potensi, serta identitas yang berbeda sebagai bagian dari keberagaman yang patut dihargai. Oleh karena itu, kecantikan seharusnya tidak dipahami hanya sebagai representasi fisik yang bersifat lahiriah, melainkan sebagai harmoni antara akhlak, kecerdasan, integritas, kesehatan, serta kemampuan seseorang memberi manfaat bagi sesama. Perspektif ini selaras dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia melalui Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2), yang menegaskan prinsip persamaan, perlindungan hak, serta kebebasan dari segala bentuk perlakuan diskriminatif.

Di tengah perkembangan teknologi informasi dan arus globalisasi yang semakin pesat, masyarakat dihadapkan pada beragam representasi mengenai kecantikan yang disebarluaskan melalui media, budaya populer, dan industri kreatif. Representasi tersebut pada satu sisi mampu mendorong masyarakat untuk merawat kesehatan dan penampilan, namun pada sisi lain dapat melahirkan ukuran-ukuran tertentu yang secara tidak sadar dipersepsikan sebagai tolok ukur utama nilai seseorang. Ketika persepsi tersebut diterima tanpa ruang refleksi yang memadai, kecantikan berpotensi bergeser dari bentuk ekspresi diri menjadi ukuran penerimaan sosial.

BACA JUGA :  Menafsir Ulang Semangat Kartini Hari Ini

Setiap kali seorang perempuan berdiri di hadapan cermin dan merasa dirinya belum memenuhi gambaran ideal yang berkembang di lingkungan sekitarnya, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan konstruksi sosial yang telah terbentuk melalui proses yang panjang. Standar kecantikan bukan sekadar persoalan selera pribadi, melainkan hasil interaksi antara nilai budaya, perkembangan zaman, dinamika ekonomi, serta pengaruh media yang saling membentuk persepsi masyarakat mengenai tubuh ideal.

Beragam karakteristik fisik, seperti warna kulit, bentuk wajah, maupun proporsi tubuh tertentu, sering kali memperoleh perhatian lebih dalam ruang publik. Padahal, keberagaman fisik merupakan keniscayaan yang tidak dapat diseragamkan. Ketika hanya sebagian karakteristik yang diposisikan sebagai representasi kecantikan, terdapat risiko bahwa sebagian perempuan merasa kurang dihargai hanya karena memiliki kondisi biologis yang berbeda. Dalam situasi demikian, yang perlu dibangun bukanlah penyeragaman standar, melainkan penghargaan terhadap keberagaman sebagai kekayaan kemanusiaan.

Pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kuasa memberikan perspektif bahwa norma sosial dapat memengaruhi cara individu memandang dirinya sendiri. Dalam konteks kecantikan, seseorang dapat terdorong untuk terus menyesuaikan penampilannya agar memperoleh penerimaan sosial. Namun, penting dipahami bahwa keputusan untuk merawat diri merupakan hak setiap individu. Perawatan diri adalah bentuk penghargaan terhadap tubuh dan kesehatan, selama dilakukan atas dasar kesadaran, kebutuhan, dan pilihan pribadi, bukan karena tekanan yang mengurangi rasa percaya diri ataupun martabat diri.

BACA JUGA :  Menafsir Ulang Semangat Kartini Hari Ini

Demikian pula, perkembangan industri kecantikan telah memberikan kontribusi positif melalui inovasi di bidang kesehatan kulit, kosmetik, dan perawatan diri yang bermanfaat bagi banyak orang. Meskipun demikian, masyarakat perlu memiliki literasi yang memadai agar mampu membedakan antara kebutuhan yang lahir dari kesadaran diri dengan keinginan yang muncul semata-mata akibat tekanan sosial. Dengan demikian, setiap individu tetap menjadi subjek yang menentukan pilihan atas tubuhnya sendiri, bukan sekadar mengikuti ekspektasi yang berkembang di lingkungan sosial.

Bagi perempuan yang tumbuh dalam nilai-nilai keislaman, tubuh merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Islam mengajarkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh kesempurnaan fisik, melainkan oleh ketakwaan, akhlak, serta amal kebajikan. Perawatan diri tetap memiliki tempat sebagai bagian dari menjaga nikmat Allah Swt., namun tidak boleh menggeser kesadaran bahwa nilai manusia jauh melampaui ukuran-ukuran fisik yang bersifat sementara.

BACA JUGA :  Menafsir Ulang Semangat Kartini Hari Ini

Kesadaran bahwa standar kecantikan merupakan hasil konstruksi sosial membuka ruang untuk membangun cara pandang yang lebih inklusif. Masyarakat dapat mulai memaknai kecantikan sebagai konsep yang luas, yang mencakup kesehatan, karakter, kecerdasan, kepedulian sosial, dan integritas moral. Dengan demikian, perempuan tidak lagi dibebani oleh tuntutan untuk menyeragamkan dirinya, melainkan diberi ruang untuk bertumbuh sesuai potensi dan jati dirinya.

Sebagai Ikhtiar bersama, membangun masyarakat yang menghargai keberagaman fisik bukan berarti menolak keindahan ataupun mengabaikan pentingnya merawat diri. Sebaliknya, hal tersebut merupakan ikhtiar menghadirkan ruang sosial yang lebih adil, inklusif, dan manusiawi, di mana setiap perempuan dihormati bukan semata karena penampilannya, melainkan karena martabat, kapasitas intelektual, kontribusi, dan kemuliaan kemanusiaannya. Ketika penghormatan terhadap perempuan dibangun di atas nilai-nilai tersebut, kecantikan tidak lagi menjadi alat pembanding antarmanusia, melainkan menjadi ekspresi dari rasa syukur, penghargaan terhadap diri sendiri, dan penghormatan terhadap keberagaman ciptaan Tuhan.

Editor : INSERTRAKYAT.COM