KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pengawasan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Area Pelayanan Publik yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK secara daring, Kamis (9/7/2026).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III.2 KPK Azril Zah mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Rakor pada area pelayanan publik ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengawal penyelenggaraan SPMB 2026,” ujar Azril.

Menurutnya, koordinasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, pemerasan, pungutan liar, hingga penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam pelaksanaan SPMB. Namun, keberhasilan sistem tersebut tetap bergantung pada literasi digital masyarakat serta koordinasi antarinstansi terkait.

Baca Juga :  Kejari Sinjai Tingkatkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi SPAM ke Tahap Penyidikan

Azril menjelaskan, Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menutup celah penyimpangan sejak tahap pendaftaran hingga proses seleksi.

“KPK mengapresiasi komitmen OPD bidang pendidikan di Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Surat Edaran KPK pada pelaksanaan SPMB. Namun, berbagai temuan dan pengaduan masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh,” jelasnya.

KPK menilai keberhasilan SPMB tidak hanya dilihat dari kelancaran proses penerimaan murid baru, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas sistem agar setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama.

Satuan Tugas Korsup Wilayah III.2 KPK Yuli Kamalia menegaskan, praktik yang membuka ruang transaksi dalam penerimaan murid baru harus dihentikan agar pendidikan tetap menjadi layanan publik yang adil.

Baca Juga :  Inilah Kinerja APBN Sulsel : Belanja Pemerintah Pusat di Sulsel hingga Mei 2025 Mencapai Rp6,42 triliun

“Pelayanan pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan bebas dari perlakuan istimewa,” kata Yuli.

Menurutnya, salah satu faktor yang meningkatkan risiko penyimpangan adalah ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah per 5 Juni 2026, jumlah lulusan SMP/sederajat diperkirakan mencapai sekitar 567 ribu siswa. Sementara daya tampung SMA dan SMK negeri hanya sekitar 231.724 kursi atau sekitar 40 persen dari jumlah lulusan.

Kondisi tersebut, kata Yuli, tidak boleh menjadi alasan munculnya praktik titipan siswa, gratifikasi, pungutan liar, maupun jual beli kursi.

“Keterbatasan kapasitas sekolah negeri tidak boleh menjadi alasan munculnya praktik titipan, gratifikasi, pungutan liar, ataupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Kepala BBPMP Jawa Tengah Nugraheni Triastuti mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan hingga evaluasi pelaksanaan SPMB.

Menurutnya, tantangan utama masih berkaitan dengan ketidakseimbangan daya tampung sekolah dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyoroti pentingnya penguatan mekanisme seleksi, termasuk optimalisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi.

Baca Juga :  Kebakaran Hotel Paduppa Resort Bulukumba : Damkar Padamkan Api dan Evakuasi Sambil Tetap Tunaikan Shalat

Ia menilai pengawasan SPMB harus dilakukan sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadimin menegaskan, pelaksanaan SPMB dilakukan melalui sistem digital yang dapat dipantau masyarakat secara real time.

Ia memastikan pihaknya telah menerbitkan aturan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, termasuk larangan penjualan seragam, LKS, maupun buku oleh sekolah negeri.

“Komitmen No Titip, No Jastip terus ditegakkan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik titipan maupun intervensi dalam proses seleksi,” ujar Sadimin.

Melalui penguatan pengawasan, transparansi sistem, dan sinergi antarinstansi, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menciptakan layanan pendidikan yang berintegritas serta menutup peluang terjadinya gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.

(Lutfi). Follow Berita Insertrakyat.com – whatsapp channel

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra