KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pengawasan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Area Pelayanan Publik yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK secara daring, Kamis (9/7/2026).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III.2 KPK Azril Zah mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Rakor pada area pelayanan publik ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengawal penyelenggaraan SPMB 2026,” ujar Azril.

Menurutnya, koordinasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, pemerasan, pungutan liar, hingga penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA :  Mencuat Kabar, Tikus - Tikus Proyek PU-PR Terjaring OTT KPK di Sumatera Utara

KPK juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam pelaksanaan SPMB. Namun, keberhasilan sistem tersebut tetap bergantung pada literasi digital masyarakat serta koordinasi antarinstansi terkait.

Azril menjelaskan, Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menutup celah penyimpangan sejak tahap pendaftaran hingga proses seleksi.

“KPK mengapresiasi komitmen OPD bidang pendidikan di Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Surat Edaran KPK pada pelaksanaan SPMB. Namun, berbagai temuan dan pengaduan masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh,” jelasnya.

KPK menilai keberhasilan SPMB tidak hanya dilihat dari kelancaran proses penerimaan murid baru, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas sistem agar setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama.

Satuan Tugas Korsup Wilayah III.2 KPK Yuli Kamalia menegaskan, praktik yang membuka ruang transaksi dalam penerimaan murid baru harus dihentikan agar pendidikan tetap menjadi layanan publik yang adil.

BACA JUGA :  Satyalancana Karya Satya KPK, Pengabdian Dua Dekade dan Penguatan Integritas Lembaga

“Pelayanan pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan bebas dari perlakuan istimewa,” kata Yuli.

Menurutnya, salah satu faktor yang meningkatkan risiko penyimpangan adalah ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah per 5 Juni 2026, jumlah lulusan SMP/sederajat diperkirakan mencapai sekitar 567 ribu siswa. Sementara daya tampung SMA dan SMK negeri hanya sekitar 231.724 kursi atau sekitar 40 persen dari jumlah lulusan.

Kondisi tersebut, kata Yuli, tidak boleh menjadi alasan munculnya praktik titipan siswa, gratifikasi, pungutan liar, maupun jual beli kursi.

“Keterbatasan kapasitas sekolah negeri tidak boleh menjadi alasan munculnya praktik titipan, gratifikasi, pungutan liar, ataupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Kepala BBPMP Jawa Tengah Nugraheni Triastuti mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan hingga evaluasi pelaksanaan SPMB.

Menurutnya, tantangan utama masih berkaitan dengan ketidakseimbangan daya tampung sekolah dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :  SINTESIS 2025: KPK Bentuk Armada Pemuda Anti Korupsi, Dari Literasi Menuju Aksi Terpadu

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyoroti pentingnya penguatan mekanisme seleksi, termasuk optimalisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi.

Ia menilai pengawasan SPMB harus dilakukan sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadimin menegaskan, pelaksanaan SPMB dilakukan melalui sistem digital yang dapat dipantau masyarakat secara real time.

Ia memastikan pihaknya telah menerbitkan aturan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, termasuk larangan penjualan seragam, LKS, maupun buku oleh sekolah negeri.

“Komitmen No Titip, No Jastip terus ditegakkan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik titipan maupun intervensi dalam proses seleksi,” ujar Sadimin.

Melalui penguatan pengawasan, transparansi sistem, dan sinergi antarinstansi, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menciptakan layanan pendidikan yang berintegritas serta menutup peluang terjadinya gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.

(Lutfi). Follow Berita Insertrakyat.comwhatsapp channel