JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) memperkuat langkah-langkah Pengendalian Inflasi agar laju inflasi nasional tetap berada di bawah batas atas target pemerintah sebesar 3,5 persen. Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month-to-month (m-to-m) pada Juni 2026 terhadap Mei 2026 tercatat sebesar 0,44 persen, sedangkan inflasi year-on-year (y-o-y) Juni 2026 terhadap Juni 2025 mencapai 3,34 persen. Meski masih berada di bawah batas atas target pemerintah, Mendagri menilai kondisi tersebut tetap perlu diantisipasi agar tidak memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.

BACA JUGA :  Wamen Diana Dorong Profesionalisme AABI, Inovasi Sektor Aspal-Beton

 

Rapat koordinasi tersebut juga membahas progres Sensus Ekonomi, Rilis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah.

Dalam arahannya, Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bergerak cepat mengendalikan kenaikan harga komoditas yang berpotensi memicu inflasi.

“Kita tentu perlu banyak berusaha agar jangan sampai menyentuh angka 3,5 persen. Karena memberatkan masyarakat terutama desil 1 sampai desil 4 itu akan terasa,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, penyumbang utama inflasi bulanan berasal dari sektor transportasi, terutama kenaikan harga bensin dan tarif angkutan udara. Selain itu, kelompok makanan dan minuman juga turut memberikan andil terhadap kenaikan inflasi, di antaranya bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan beras.

BACA JUGA :  Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP, Bulog Disinggung

Menurutnya, komoditas beras memang belum berada pada kondisi yang mengkhawatirkan, namun pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak memicu lonjakan harga yang lebih tinggi.

Mendagri juga mengingatkan pemerintah daerah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) agar segera mengambil langkah pengendalian sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Data menunjukkan, kenaikan IPH tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Papua Tengah sebesar 1,91 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Deiyai mencatat kenaikan tertinggi dengan angka mencapai 8,89 persen.

“Tolong nanti rekan-rekan kepala daerah atau yang mewakili disampaikan ke kepala daerah untuk lakukan langkah-langkah pengendalian, terutama yang tinggi-tinggi angka IPH,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mendagri Terbitkan SE, Terapkan WFH ASN Daerah Setiap Hari Jumat

Pemerintah berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin diperkuat agar stabilitas harga tetap terjaga serta daya beli masyarakat tidak terganggu. Langkah pengendalian inflasi dinilai menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika harga berbagai komoditas.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Rini Dyah Mawarty, serta Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nita Yulianis.

Penulis: Anggytha Putrie Alvio Mahho Ghanny (Agy).

Editor : Supriadi Buraerah