JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM di Jakarta, Senin (13/7). Kajian tersebut menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Penerimaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian konflik agraria yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut berbagai hak dasar masyarakat. Dialog penyampaian rekomendasi berlangsung di Gedung Komnas HAM dan dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan menegaskan bahwa konflik agraria memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar urusan administrasi pertanahan.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ossy juga mengapresiasi Komnas HAM yang menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga.
Lebih lanjut, ia menyatakan hasil kajian tersebut akan menjadi bahan penting dalam memperkuat kebijakan penyelesaian konflik agraria, termasuk melalui peningkatan koordinasi lintas sektor dan pembahasan kasus-kasus prioritas.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menegaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.
Menurut Putu Elvina, penyelesaian konflik agraria mencakup berbagai sektor, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta bidang lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.
Kementerian ATR/BPN menyatakan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi dalam kajian tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, serta menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.
.
Redaksi : InsertRakyat.com
Penulis : Syamsul/Lf.Nur.Syam
Editor : Muhammad Subhan



































