JENEPONTO, INSERTRAKYAT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis ballo dalam jumlah besar. Sebanyak 500 liter miras tradisional tersebut diamankan dari dua orang pria asal Kabupaten Gowa di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (13/7/2026).
Kedua pria yang diamankan berinisial BL (40) dan MS (33), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, peredaran miras tanpa izin sering kali menjadi pemicu tindak kejahatan lainnya.
“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Jeneponto. Kami menyasar berbagai penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, perjudian, hingga peredaran miras,” ujar AKP Nurman, Selasa (14/7).
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Embo. Petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapati kedua pelaku sedang bersiap mengirim miras tersebut menuju Kabupaten Gowa.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 8 karung berisi sekitar 500 liter miras jenis ballo. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peredaran miras tanpa izin edar sangat berpotensi memicu gangguan keamanan,” tegas AKP Nurman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing, sebagai upaya kolaboratif dalam menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif.



































