BANDUNG, INSERTRAKYAT.COM– Panitia Khusus DPR RI membahas RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) dengan melibatkan unsur peradilan dalam diskusi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Pansus DPR RI untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan draf RUU HPI yang sedang disusun.
Diskusi dihadiri oleh berbagai lembaga di bidang hukum, termasuk perwakilan perlindungan perempuan dan anak. Dari lingkungan peradilan, hadir perwakilan Kamar Perdata Mahkamah Agung serta pimpinan pengadilan di wilayah Bandung.
Acara diawali dengan pemaparan materi oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli. Ia menjelaskan kebutuhan pengaturan hukum perdata internasional di tengah meningkatnya interaksi lintas negara.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu dibahas, seperti yurisdiksi, pilihan hukum, serta perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara. Pembahasan ini berkaitan dengan perkembangan global yang terus meningkat.
Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan anggota pansus. Masukan yang disampaikan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU HPI.
Pansus DPR RI menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan informasi langsung dari pemangku kepentingan. Hasil diskusi akan digunakan sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
RUU HPI dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan lintas negara, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun keluarga. Hal ini seiring meningkatnya mobilitas dan interaksi global.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai aktivitas keperdataan internasional. Penyusunan dilakukan agar selaras dengan kebutuhan hukum yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang. (rls).
Follow berita Insert Rakyat di ( facebook / whatsapp channel).




