BIMA, INSERTRAKYAT.COM – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima berinisial D (47) mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (7/7). Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan berlangsung di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA :  Kemenko Polkam Tegaskan Digitalisasi Harus Selaras Kepentingan Bangsa

“Persidangan terdakwa D, mantan Kapolres Bima dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,” terang Humas PN.

D merupakan mantan Kapolres Bima yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis sabu bersama bawahannya, M. M diketahui merupakan mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima.

Kasus tersebut sempat viral dan menyita perhatian masyarakat karena D dan M merupakan anggota kepolisian yang pernah menduduki jabatan strategis.

BACA JUGA :  Dibayangi Dugaan Kasus Narkoba, Wisma NTB Disatroni Polisi Kepala Badan Penghubung NTB Sofyan Buka Suara

D dan M diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah. Persidangan perkara M lebih dahulu digelar pada Rabu (1/7).

Dalam perkara ini, D didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Atas dakwaan tersebut, D terancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA :  Jampidsus Tetapkan AW Tersangka TPPU Zarof Ricar

Setelah surat dakwaan dibacakan, D menyatakan akan mengajukan perlawanan. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan perlawanannya pada persidangan yang akan datang.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penyampaian perlawanan dari terdakwa sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim.

(Syamsul Bahri /Supriadi Buraerah -Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI/FORSIMEMA RI).