BIMA, INSERTRAKYAT.COM – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima berinisial D (47) mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (7/7). Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan berlangsung di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA :  Divpropam Polri Awasi Penyidikan Polres Pasuruan Kota

“Persidangan terdakwa D, mantan Kapolres Bima dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,” terang Humas PN.

D merupakan mantan Kapolres Bima yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis sabu bersama bawahannya, M. M diketahui merupakan mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima.

Kasus tersebut sempat viral dan menyita perhatian masyarakat karena D dan M merupakan anggota kepolisian yang pernah menduduki jabatan strategis.

BACA JUGA :  Pansus DPR Bahas RUU HPI Libatkan Peradilan di Bandung

D dan M diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah. Persidangan perkara M lebih dahulu digelar pada Rabu (1/7).

Dalam perkara ini, D didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Atas dakwaan tersebut, D terancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Naik Penyidikan, Nilainya Ditaksir Rp160 Miliar

Setelah surat dakwaan dibacakan, D menyatakan akan mengajukan perlawanan. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan perlawanannya pada persidangan yang akan datang.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penyampaian perlawanan dari terdakwa sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim.

(Syamsul Bahri /Supriadi Buraerah -Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI/FORSIMEMA RI).