JAKARTA,  INSERTRAKYAT.com– Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyebut kegagalan eksekusi putusan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Muchlis menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Rabu (22/7/2026). Giat ini berlangsung hingga Jumat.

Menurut Muchlis, kualitas putusan tidak cukup diukur dari pertimbangan hukumnya.

Kemampuan menjalankan putusan secara efektif juga menjadi ukuran keberhasilan proses peradilan.

“Keberhasilan suatu putusan tidak hanya diukur dari kualitas pertimbangan hukumnya, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut dapat dijalankan,” ujar Muchlis.

Baca Juga :  PN Manado Jatuhkan Pidana Pengawasan kepada Penyerobot Lahan

Ia menilai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat kehilangan makna apabila tidak dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu.

Karena itu, Muchlis menempatkan eksekusi sebagai puncak dari seluruh proses peradilan.

Ada pula Bimbingan teknis tersebut diikuti panitera dan jurusita dari pengadilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, PTA Bandung, dan PTA Banten.

Para aparatur tersebut berhadapan langsung dengan pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan.

Muchlis menyebut panitera dan jurusita menghadapi berbagai persoalan saat menjalankan eksekusi.

Persoalan tersebut meliputi penetapan sita hingga perlawanan pihak ketiga.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Naik Penyidikan, Nilainya Ditaksir Rp160 Miliar

Kendala juga muncul dalam prosedur lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selain itu, pelaksanaan panggilan rogatori dan surat tercatat turut membutuhkan pemahaman teknis.

Muchlis meminta peserta tidak berhenti pada penguasaan hukum acara.

Ia juga meminta peserta meningkatkan ketajaman analisis dan kemampuan merumuskan solusi yang dapat diterapkan.

Muchlis berharap peserta menerapkan hasil bimbingan teknis secara konsisten di satuan kerja masing-masing.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan keadilan tidak berhenti pada putusan tertulis.

Baca Juga :  Jampidsus Tetapkan AW Tersangka TPPU Zarof Ricar

“Keadilan tidak berhenti pada amar putusan,” ujar Arief.

Menurutnya, masyarakat pencari keadilan harus merasakan manfaat dari putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2026.

Materi yang diberikan mencakup kapita selekta eksekusi dan problematika pelaksanaan sita.

Peserta juga mendapatkan materi penguatan lelang eksekusi, panggilan rogatori, surat tercatat, serta studi kasus.

Narasumber berasal dari Hakim Agung Kamar Agama, praktisi hukum, hakim tinggi, pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta ketua pengadilan agama. (*/s) 

Ikuti Informasi Terbaru InsertRakyat.com

Bergabung dengan grup WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi terkini.

Gabung Grup WhatsApp

Nasional

Terpopuler