JAKARTA, InsertRakyat.com — Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung memperketat penilaian calon Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) dan Mahkamah Syar’iyah Kelas IA dan IB setelah jumlah peserta yang bertahan tidak seimbang dengan kebutuhan jabatan pada dua kelas pengadilan tersebut. Jumat (14/8/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, mengatakan ketidakseimbangan jumlah peserta dan kebutuhan jabatan tidak akan memengaruhi standar seleksi. Penilaian tetap dilakukan dengan mengutamakan kualitas kepemimpinan dan kompetensi calon.
Muchlis menyampaikan hal itu saat membuka asesmen calon Wakil Ketua PA dan Mahkamah Syar’iyah Kelas IA dan IB di Command Center Assessment Center, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kebutuhan riil Wakil Ketua PA Kelas IA saat ini mencapai 51 orang. Namun, peserta yang bertahan hingga tahap asesmen tercatat 45 orang, atau enam orang lebih sedikit dari kebutuhan.
Situasinya berbeda pada Kelas IB. Kebutuhan riil mencapai 54 orang, sedangkan peserta yang masih mengikuti asesmen berjumlah 64 orang.
Perbedaan jumlah tersebut tidak membuat Badilag menurunkan standar penilaian. Muchlis menegaskan seluruh peserta tetap dinilai berdasarkan kemampuan dan kualitas masing-masing.
“Penilaian sampai dengan saat ini kami lakukan secara profesional, akuntabel, dan proporsional tanpa kompromi terhadap kualitas kepemimpinan,” kata Muchlis.
Menurut Muchlis, posisi Wakil Ketua PA bukan semata jabatan administratif. Wakil ketua memiliki peran dalam manajemen peradilan, pengawasan internal, serta menjaga mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Tugas wakil ketua sebagai motor penggerak utama dalam manajemen peradilan, pengawasan internal, serta penjaminan mutu pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Proses fit and proper test dilakukan melalui lima komponen penilaian. Wawancara memiliki bobot terbesar, yakni 70 persen. Selanjutnya e-test 10 persen, assessment 10 persen, hafalan Al-Qur’an 5 persen, dan penguasaan teknologi informasi 5 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penilaian tidak hanya bertumpu pada kemampuan akademik atau pengetahuan peserta. Aspek psikologis, kompetensi manajerial, kemampuan teknologi, serta aspek keagamaan turut masuk dalam rangkaian asesmen.
Muchlis meminta Tim Assessment Center menjalankan penilaian secara objektif, independen, dan berintegritas. Menurut dia, hasil asesmen akan menjadi dasar penting dalam menentukan calon yang dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin satuan kerja peradilan.
“Hasil penilaian bapak dan ibu sekalian akan menjadi kompas penentu dalam melahirkan para pemimpin peradilan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara mental, matang secara emosional, serta memiliki ketulusan dalam melayani masyarakat,” katanya.
Kepada peserta, Muchlis meminta seluruh rangkaian asesmen dijalani dengan kesungguhan, kejujuran, dan optimisme. Peserta juga diminta menunjukkan kapasitas, dedikasi, serta integritas selama proses seleksi.
Asesmen tersebut diikuti calon Wakil Ketua PA dan Mahkamah Syar’iyah Kelas IA dan IB secara virtual. Kegiatan turut dihadiri Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Aco Nur dan Supatmi.
Perbedaan antara jumlah peserta dan kebutuhan jabatan menjadi salah satu konteks penting dalam proses seleksi. Pada Kelas IA, peserta yang bertahan bahkan belum memenuhi kebutuhan riil, sedangkan pada Kelas IB jumlah peserta melebihi kebutuhan. Namun, Badilag menyatakan standar penilaian tetap menjadi pijakan utama dalam menentukan kualitas calon.
Dukungan Anda sangat berarti untuk Jurnalis InsertRakyat. Follow saluran WhatsApp dan dapatkan berita yang faktual serta dekat dengan kepentingan publik.
………
Penulis Artikel : Ahmad Luthfi Maghfurin
Penyunting : SupriadiPenyunting
Penerbit : Redaksi InsertRakyat.com













































