JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyiapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penyelesaian status wakaf Blangpadang, Banda Aceh.
Rencana itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, serta rombongan Pemerintah Aceh di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam audiensi tersebut, Haji Sulaiman (Tole) turut mendampingi rombongan Pemerintah Aceh.
Rapat lintas kementerian dan lembaga itu akan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian status wakaf Blangpadang.
Persoalan itu berkaitan dengan status Lapangan Blangpadang yang diyakini sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, hingga kini status hukum lahan tersebut belum memperoleh kepastian.
Yusril menyampaikan persoalan Blangpadang telah menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ia mengaku telah melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Menurut Yusril, terdapat landasan historis yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.
Namun, penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aspek administrasi negara.
Lahan tersebut saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.
“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Blangpadang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah menyampaikan bahwa penyelesaian status wakaf Blangpadang menjadi harapan masyarakat Aceh.
Persoalan tersebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Menurut Fadhlullah, Blangpadang memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial bagi masyarakat Aceh.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Aceh turut memaparkan sejumlah dokumen dan bukti historis.
Dokumen tersebut memperkuat dasar bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.
Tanah tersebut diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Haji Sulaiman (Tole) turut hadir dalam rombongan yang mendampingi audiensi tersebut.
Kehadirannya menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya masyarakat Aceh dalam mengawal status tanah wakaf Blangpadang.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status wakaf Blangpadang dengan tetap memperhatikan aspek sejarah dan kepastian hukum.
(Mhd. Iqbal)



































